Tertahan di RS Delima Tak Mampu Bayar Operasi, Pengamat Hukum TRIFA Nilai PT LJR Aliong Perlakukan Pekerja Tidak Manusiawi

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Pengamat Hukum Hj Tri Atnuari, SH, M.Hum dan Hj. Fatmalaila, SH, MH angkat bicara terkait kejadian pasien Rumah Sakit (RS) Delima Zunaidi (56) Tak Sanggup membayar uang Biaya Operasi sebasar Rp40.000.000,- sampai saat ini juga belum bisa pulang ke rumah.

Menurut Pengamat Hukum TRIFA, seharusnya PT LJR Aliong dikawasan Jalan Yos Sudarso KM 13 Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, bertanggung jawab atas insiden kecelakaan kerja mengakibatkan kaki korban patah.

“Perusahaan harus mengurus BJPS secepatnya, agar cepat keluar dari Rumah Sakit Delima padahal korban sudah membayar biaya operasi sebesar Rp20.000.000,- dan tak mampu melunasi kekuarangan sebesar Rp40.000.000,” katanya.

Lanjutnya, kekurangan biaya sebesar Rp40.000.000,- seharusnya ditanggulangi PT LJR Aliong di Jalan Yos Sudarso KM 13 Martubung Kecamatan Medan Labuhan dan setidaknya perusahaan menjamin kepada Rumah Sakit bagi pekerjanya.

“Kami berharap Kepada Dinas Sosial dan Perusahaan untuk membantu korban agar secepatnya keluar dari Rumah Sakit Delima,” cetusnya.

Tak hanya itu, uang Gaji dan THR sebesar Rp6.000.000,- milik Zunaidi (korban) dibayarkan ke RS Delima sudah sebuah pelanggaran, karena uang Gaji dan THR itu adalah hak karyawan buat keluarga untuk membeli kebutuhan untuk Lebaran.

“Kecelakaan kerja disaat jam kerja seharusnya perusahaan menanggung seluruh biaya korban, Itu namanya zalim terhadap orang tidak mampu. Rumah Sakit Delima harus memberikan discount (potongan harga) dari biaya Rumah Sakit itu dan perusahaan membantu menutupi kekurangan biayanya,” tutupnya.

Sebelumnya, Zunaidi (56) Sehari-hari mengontrak di Komplek BTN Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, masih tertahan di RS Delima Simpang Martubung pasca operasi pada kaki sebelah kirinya.

Korban sehari-hari bekerja sebagai Satpam di PT LJR Aliong dikawasan Jalan Yos Sudarso KM 13 Martubung Kecamatan Medan Labuhan, yang tak sanggup melunasi biaya operasi dan biaya perawatan/kamar kurang lebih sebesar Rp60.000.000,-.

PT LJR Aliong memberikan bantuan Rp15.000.000,- , sedangkan pihak Outsourcing memberikan bantuan Rp6.000.000,- untuk uang gaji dan THR.(Rel*)