KULITINTANEWS.COM, LANGKAT – Aktivitas pemotongan dan penggalian lahan (cut and fill) Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, menuai sorotan tajam publik. Kegiatan tersebut diduga tidak hanya melanggar ketentuan perizinan, tetapi juga mengarah pada praktik pemindahan material tanah secara ilegal untuk kepentingan penimbunan kawasan pengeboran minyak di Bubun.

Berdasarkan pantauan di lapangan oleh awak media, aktivitas pengangkutan material tanah menggunakan dump Truk berlangsung intens dan terorganisir. Sejumlah kendaraan terlihat keluar masuk kawasan dengan muatan tanah dalam jumlah besar, Rabu (24/06/2026).

Dugaan pelanggaran semakin menguat setelah muncul pernyataan dari pihak pengelola bahwa alat tersebut milik oknum bermarga Saragih dan rekannya berinisial SUH. Saat awak media ini mempertanyakan terkait izin, sang pengelola diam seribu bahasa sambil menundukkan kepala.
Terlihat galian tanah di Kawasan Hutan itu seperti kolam, dan dikhawatirkan berdampak besar bagi masyarakat banyak. Selain itu, dampak lingkungan yang ditimbulkan tidak bisa diabaikan. Aktivitas penggalian tanah merusak ekosistem kawasan hutan.
Kapolres Langkat diminta menginstruksikan jajarannya untuk melakukan verifikasi langsung ke lapangan guna memastikan legalitas kegiatan tersebut. Namun, masyarakat kini menuntut langkah konkret dan tegas, bukan sekadar verifikasi administratif melainkan penindakan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas aktivitas ini, dan mengapa praktik yang diduga melanggar hukum tersebut dapat berlangsung secara terbuka?.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk tidak tinggal diam. Penyelidikan menyeluruh dinilai perlu segera dilakukan guna mengungkap dugaan pelanggaran serta memastikan tidak adanya pembiaran atau keterlibatan pihak tertentu.
Publik kini menanti ketegasan negara: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau kembali tunduk pada kepentingan di balik layar.(Adi)












