Gelar Rapat Paripurna atas LKPJ Bupati Nias Utara TA 2025, DPRD Temukan Pelanggaran Hukum dan Penyalahgunaan Keuangan Negara

KULITINTANEWS.COM, NIAS UTARA – DPRD Kabupaten Nias Utara menggelar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nias Utara Tahun anggaran 2025, bersama Pemkab Nias Utara, Selasa (28/04/2026).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Yaaman Telaumbanua didampingi Wakil Ketua Herman Lahagu dan Bedali Lase, turut hadir juga Bupati Amizaro Waruwu dan Wakil Bupati Yusman Zega Sekretaris Daerah Bazatulo Zebua dan Kepala OPD lingkup pemerintah Kabupaten Nias Utara.

Berdasarkan Laporan Pansus DPRD Kabupaten Nias Utara atas pembahasan LKPJ Bupati Nias Utara Tahun anggaran 2025 menemukan adanya pelanggaran hukum dan penyalahgunaan keuangan negara di sejumlah OPD baik secara fisik maupun secara administrasi.

Pantauan awak media ini, pada saat rapat paripurna tersebut terlihat ada ketegangan antara Pemerintah Daerah dan Lembaga DPRD. Hal itu dipicu dari laporan lembaga DPRD mengungkap beberapa fakta pelanggaran hukum dan penyalahgunan keuangan negara yang ditemukan Pansus di beberapa OPD.

Adapun beberapa OPD yang ditemukan oleh Pansus DPRD yang terkesan sengaja melakukan pelanggaran hukum adalah Dinas PUTR dan dinas BPKPAD. Selain dari pada itu, Pansus juga menemukan bahwa terdapat Aset daerah Kabupaten Nias Utara yang sudah di pindah tangankan kepada masyarakat tanpa persetujuan DPRD.

Pada Dinas PUTR tersebut terdapat nomenklatur proyek siluman yang belum mendapatkan persetujuan DPRD dan pemerintah daerah Kabupaten Nias Utara pada dokumen APBD tahun anggaran 2025 yaitu Pemeliharaan jalan Lombuzaua – Sawo, hal yang sama juga Pansus DPRD menemukan permasalahan di dinas Perkim terkait permasalahan hibah tanah antara lain lokasi destinasi objek wisata Turedawola Kecamatan Afulu, Kantor Camat Alasa dan status tanah Puskesmas Awaai dan rumah dinas dokter yang terletak di Desa Hilimbosi.

Lanjut Pansus DPRD Kabupaten Nias Utara juga menemukan pelanggaran hukum yang sangat fatal di OPD Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) dimana Bendahara Umum Daerah Kabupaten Nias Utara Amosi Waruwu melakukan transaksi atau transfer dari Rekening Umum Daerah (RKUD) ke Rekening pribadinya, namun Pansus belum menyampaikan berapa jumlah dana Kas daerah tersebut yang telah di transfer oleh Amosi Waruwu ke rekening pribadinya sehingga Pansus meminta kepada Ketua DPRD agar membentuk Pansus terkait persoalan transfer dimaksud.

Menanggapi hasil temuan Pansus tersebut Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara Yaaman Telaumbanua kepada wartawan mengatakan akan ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal yang sama juga disampaikan oleh Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu usai rapat paripurna menegaskan apa yang menjadi temuan Lembaga DPRD tersebut menjadi atensi pemerintah untuk segara di tindaklanjuti.(YH)