KULITINTANEWS.COM, NIAS BARAT – Komisioner KPUD Nias Barat TZ diduga terdaftar sebagai salah satu pengurus Ikatan Alumni Universitas Nias (IKA-UNIAS) yang bertentangan dengan aturan Ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sehingga keberadaan yang bersangkutan rawan diadukan ke DKPP.
Silsilah Halawa sebagai Ketua Gerakan Muda Peduli Ono Niha (GM-PON) menyebutkan bahwa keberadaan TZ sebagai Komisioner KPUD Nias Barat yang juga terdaftar sebagai pengurus IKA UNIAS yang diduga terindikasi sarat kepentingan, dimana rektor Universitas Nias Eliyunus Waruwu juga maju pada pilkada serentak 2024. Fakta ini membuat publik meragukan independensi TZ sebagai penyelenggara pemilu.
“Kita menduga Eliyunus Waruwu sengaja menempatkan TZ sebagai pengurus IKA UNIAS untuk memuluskan kepentingannya pada pilkada serentak 2024,” tuturnya
Lebih lanjut Silsilah menjelaskan kemungkinan TZ seakan tidak mengetahui keberadaan dirinya dalam kepengurusan IKA UNIAS dan mengelabui publik selama ini.
Terpisah, TZ saat dikonfirmasi oleh awak media ini mengaku belum pernah terkonfirmasi soal dirinya sebagai pengurus IKA UNIAS.
“Belum pernah terkonfirmasi kepengurusan itu pak,” bebernya.
Untuk diketahui, TZ menjabat sebagai Komisioner KPUD Nias Barat periode 2023-2028. Kuat dugaan sengaja dititipkan salah satu partai politik untuk memuluskan kepentingan pemilihan legislatif dan Pilkada serentak tahun 2024.(Red*)