KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Dodi Robert Simangunsong, mengaku akan memanggil pihak Grand Station KTV untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat.
Pasalnya, sampai saat ini Tempat Hiburan Malam (THM) yang beralamat di Jalan Brigjend Katamso, Kecamatan Medan Maimun, tersebut tak kunjung mengurus izin menjual minuman alkohol (minol) ke Pemko Medan.
“Pastinya ini menjadi perhatian kami di Komisi III. Dalam rapat internal nanti, akan kita tambahkan jadwal pemanggilan ulang Grand Station KTV,” ucap Dodi saat diwawancarai, Sabtu (12/04/2025).
Politisi Demokrat ini menegaskan, segala usaha yang ada di Kota Medan tentu dalam pemantauan pihaknya. Hal itu tidak terlepas dari upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor.
“Nanti kita lihat apa yang menjadi penyebab Grand Station KTV tak juga mengurus izinnya. Kalau memang murni dari mereka, pastinya kita beri ultimatum. Kita akan selalu memberi perhatian dan ruang terhadap pelaku usaha dan investasi, namun kalau membandel dan tidak menaati aturan juga harus kita tindak,” tegasnya.
Dodi mengatakan, dalam RDP beberapa waktu lalu dirinya juga menyoroti rendahnya perolehan pajak Grand Station KTV.
“Kami menduga ada kebocoran PAD di sana, makanya kami minta Bapenda untuk melakukan peninjauan ulang dan pengawasan maksimal. Ketentuan ini juga berlaku terhadap THM lainnya, kita akan minta data lengkapnya ke Pemko Medan untuk mengetahui perolehan pajak serta izin dari semua THM yang ada di Kota Medan,” tutupnya.
Hal senada juga dikatakan Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo Pardede yang mengaku akan menyoroti permasalahan tersebut.
“Setelah libur panjang kemarin, kami akan rapat internal besok (Senin). Nanti akan kita jadwal ulang,” ucapnya singkat.(Rob)