KULITINTANEWS.COM, NIAS UTARA – Polemik keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Tetehosi Maziaya, Kecamatan Sitolu Ori, Kabupaten Nias Utara, yang disebut berdampingan dengan kandang babi milik warga, memasuki babak baru.
Pemilik kandang, Nando Zega, mengungkapkan bahwa aktivitas beternak babi di lokasi tersebut telah berlangsung jauh sebelum pembangunan SPPG. Menurutnya, rumah sekaligus kandang ternak miliknya telah dibangun sejak 2004, sementara pembangunan SPPG baru dilakukan pada 2025.
“Kami mulai membangun rumah kediaman sekaligus beternak babi sejak tahun 2004 lalu, Bang. Sementara SPPG baru dibangun pada tahun 2025. Jadi, perkiraannya ada selisih sekitar 21 tahun,” ungkap Nando kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (20/08/2026) siang.
Nando juga mengaku kecewa karena, menurutnya, tidak pernah dilakukan sosialisasi kepada pihaknya sebelum pembangunan SPPG dimulai.
“Memang sangat disayangkan, tidak adanya sosialisasi sama sekali. Bahkan ketika SPPG mulai beroperasi, limbah dari dapur MBG dibuang mengarah ke rumah kami,” katanya.
Ia menyebut kondisi tersebut kemudian menimbulkan sejumlah persoalan, mulai dari aroma tidak sedap hingga gangguan suara mesin.
“Selain aroma tidak sedap, kebisingan mesin fan atau blower juga mengganggu. Hawa dan asap dari dapur bahkan menempel pada pakaian yang kami jemur di lantai atas. Kebisingan mesin fan atau blower itu terjadi pada malam hari, tepatnya sekitar pukul 23.00 WIB,” bebernya.
Kecewa dengan Respons BGN
Lebih lanjut, Nando mengaku telah menyampaikan keluhan tersebut kepada pihak Badan Gizi Nasional (BGN) RI. Namun, ia menilai tindak lanjut atas laporan yang disampaikannya masih belum maksimal.
“Kita bukan tidak mendukung pemerintah, Bang. Hanya saja, menurut saya, penempatan SPPG yang berdampingan dengan kandang hewan ternak saya sudah sangat perlu dipertanyakan. Kemudian respons dari Call Center BGN RI juga saya rasa sangat minim,” ujarnya.
Nando mengklaim telah menyampaikan laporan sejak Februari 2026, tetapi hingga kini belum melihat penyelesaian terhadap persoalan yang dikeluhkannya.
“Saya sudah lapor sejak bulan Februari lalu hingga saat ini, tetapi belum ada upaya yang menurut saya benar-benar menyelesaikan persoalan ini,” katanya.
Ia juga mengaku telah menyampaikan keluhannya kepada Koordinator Wilayah (Koorwil) SPPG Nias Utara.
“Saya juga sudah berkomunikasi dengan Koorwil SPPG Nias Utara, tetapi tetap saja persoalan yang saya sampaikan belum tuntas,” tambahnya.
Soroti Sanitasi dan Keamanan Pangan
Nando menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai kepentingan dirinya dan keluarganya. Ia meminta aspek kebersihan, sanitasi, serta keamanan pangan menjadi perhatian serius karena SPPG merupakan bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyuplai makanan bagi anak-anak sekolah.
“Itu masih persoalan saya, bagaimana dengan persoalan orang banyak, khususnya anak-anak sekolah yang mengonsumsi MBG. Ini program yang menyangkut makanan dan kesehatan anak-anak,” ujarnya.
Menurut dia, lokasi dan kondisi dapur SPPG semestinya benar-benar memperhatikan standar kebersihan dan keamanan pangan.
“Karena itu, lokasi dan kondisi dapurnya harus benar-benar memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan. Jangan sampai niat memberikan makanan bergizi justru dibayangi persoalan sanitasi,” tegasnya.
Minta Persoalan Tanah Dituntaskan
Selain persoalan lokasi dan gangguan aktivitas dapur, Nando juga menyoroti dugaan kerusakan serta persoalan batas dan kepemilikan tanah yang menurutnya terjadi di sekitar lokasi SPPG.
Ia meminta pihak pengelola SPPG bertanggung jawab apabila terbukti terjadi kerusakan dan melakukan pengukuran ulang terhadap batas tanah.

“Saya meminta agar pemilik SPPG bertanggung jawab atas pengrusakan dan membuktikan kepemilikan tanahnya melalui pengukuran ulang, karena menurut saya ada tanah yang diserobot dan bukan miliknya,” ungkap Nando.
Ia menjelaskan, tanah yang dipersoalkan tersebut menurutnya merupakan drainase/aliran air yang selama ini digunakan bersama oleh masyarakat.

“Tanah yang mereka serobot itu merupakan saluran air/parit dari belakang dan sudah digunakan bersama sejak tahun 2004. Dampaknya jangka panjang, bisa menjadi salah satu penyebab banjir. Bagaiamana mungkin aliran air/parit atau drainase ditutup dan dijadikan hak milik dengan di bangun nya SPPG itu,” ketusnya.
Atas berbagai persoalan tersebut, Nando meminta BGN RI melakukan evaluasi terhadap keberadaan SPPG yang dinilainya bermasalah serta mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap petunjuk teknis (juknis) penyelenggaraan SPPG.
“Kepada pihak BGN agar tegas terhadap dapur yang melanggar juknis. Kalau memang terbukti melanggar, harus ada tindakan tegas, termasuk evaluasi operasionalnya, demi memastikan program pemerintah ini benar-benar fokus memperbaiki gizi anak bangsa,” pungkasnya.(Red*)













