KULITINTANEWS.COM, MEDAN — Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Andreas Pandapotan Purba, S.Ak, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-VIII Tahun Anggaran 2026 di Jalan Permai, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan dan Jalan Tombak, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (15/08/2026) siang hingga sore hari.

Dalam kegiatan tersebut, Andreas menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan kepada masyarakat.

Andreas mengatakan, administrasi kependudukan merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat karena berkaitan langsung dengan berbagai pelayanan publik dan pemenuhan hak-hak warga negara.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami pentingnya memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan sesuai dengan kondisi sebenarnya, mulai dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), akta kelahiran, akta kematian, hingga dokumen administrasi kependudukan lainnya.

“Administrasi kependudukan bukan sekadar urusan dokumen, tetapi menjadi dasar bagi masyarakat untuk mendapatkan berbagai pelayanan pemerintah. Karena itu, masyarakat harus memahami hak dan kewajibannya dalam administrasi kependudukan,” ujar Andreas.
Ia menjelaskan, melalui kegiatan Sosper ini masyarakat juga dapat menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi terkait pelayanan administrasi kependudukan.
Andreas menegaskan, sebagai anggota DPRD Kota Medan, dirinya akan terus menyerap aspirasi masyarakat dan mendorong agar pelayanan publik, khususnya administrasi kependudukan, dapat berjalan secara mudah, cepat, transparan dan tidak diskriminatif.
“Kalau ada masyarakat yang mengalami kendala dalam pengurusan administrasi kependudukan, sampaikan dan kita cari solusinya. Bila perlu nanti akan dibantu langsung dengan tim kita yang bertugas di Dukcapil Medan. Jangan sampai masyarakat kehilangan haknya hanya karena persoalan administrasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andreas mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memastikan data kependudukan mereka selalu diperbarui apabila terjadi perubahan, seperti pindah alamat, perubahan status perkawinan, kelahiran anggota keluarga maupun peristiwa kematian.
Ia berharap Sosper Perda Nomor 3 Tahun 2021 tidak hanya menjadi kegiatan sosialisasi, tetapi benar-benar meningkatkan pemahaman masyarakat sehingga administrasi kependudukan dapat tertib dan pelayanan publik di Kota Medan semakin baik.
“Intinya, masyarakat harus mengetahui haknya, memahami kewajibannya dan memastikan dokumen kependudukannya tertib. Pemerintah juga harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas Andreas.
Usai mendengar sosialisasi tersebut, masyarakat antusias dan aktif memberikan pertanyaan seputaran adminduk. Beberapa pertanyaan masyarakat langsung dijawab dan diberikan solusi oleh Andreas Purba.
Kegiatan tersebut berjalan lancar dan penuh khidmat, diakhiri dengan sesi foto bersama serta pembagian seminar kit.(Rob)













