KULITINTANEWS.COM, LANGKAT – KOMISARIAT RECLASSERING INDONESIA Kabupaten Langkat, mempertanyakan sekaligus meminta klarifikasi terkait bangunan Revitalisasi Ruangan dan Pagar sekolah di SMA Negeri 1 Padang Tualang, Tahun Anggaran 2026, Senin (10/08/2026).

Permintaan klarifikasi tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor:130-01.N.1/KDL.RI-BPHNMS/VIII/2026. tertanggal 10 Agustus 2026 yang ditunjukan kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Dalam surat tersebut, RECLASSERING INDONESIA Kabupaten Langkat, menyoroti Revitalisasi 8 lokal Ruangan dan pagar sekolah dengan total nilai anggaran mencapai Rp.1.432.911.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Sebelas Ribu Rupiah) Rehabilitasi terdiri dari:
A. 8 (Delapan) Ruang Kelas, Ruang Kepala Sekolah, Ruang Wakil Kepala Sekolah, Ruang Tata Usaha dan Ruang Guru.
B.Pembangunan pagar sekolah 50 Meter.
Komisariat RECLASSERING INDONESIA Kabupaten Langkat menyebutkan bahwa, berdasarkan penelusuran Tim Investigasi di lapangan, pihaknya menduga adanya pemasangan rangka atap gedung/ruangan masih menggunakan kayu lama alias lapuk. Ironisnya, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tidak dipampangkan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media ini, RECLASSERING INDONESIA Kabupaten Langkat menuturkan bahwa pihak sekolah terkesan menghindar saat pihaknya datang ke SMA Negeri 1 Padang Tualang tersebut.
“Bahkan ketika melihat kita datang, Kepala Sekolah terburu-buru melarikan diri dan sembunyi di belakang ruangan sekolah,” ungkapnya.
Atas dasar temuan tersebut, Komisariat RECLASSERING INDONESIA Langkat meminta Kepala Sekolah/Pengelola memberikan penjelasan terkait proses dan mekanisme.
Permintaan klarifikasi itu, menurut Komisariat RECLASSERING INDONESIA merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
“Selain itu, permintaan data juga merujuk pada prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008,” imbuhnya.
Melalui surat tersebut, KOMISARIAT RECLASSERING INDONESIA Kabupaten Langkat berharap agar Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Padang Tualang, dapat memberikan data dan klarifikasi secara terbuka guna menjaga transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran APBN.(Adi)













