KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024 merupakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dengan demikian selama lima tahun berturut-turut, Pemko Medan bersama DPRD Kota Medan berhasil meraih predikat tertinggi dalam pemeriksaan laporan keuangan dari BPK RI.
Demikian disampaikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat menyampaikan penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di gedung dewan, Senin (02/06/2025).
“Ini menjadi bukti pengelolaan keuangan daerah selama tahun 2024 dapat diselenggarakan secara lebih berkualitas, melalui prinsip akuntansi yang berlaku secara umum, transparansi dan akuntabel,” ucapnya.
Dikatakannya, pengelolaan keuangan daerah yang berkualitas tentunya dapat diwujudkan melalui kolaborasi, partisipasi dan peran serta seluruh pemangku kepentingan, khususnya DPRD Kota Medan.
“Untuk itu saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh stakeholder pembangunan kota, khususnya pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan yang secara konstruktif selalu mendukung pelaksanaan APBD TA 2024 sehingga dapat berjalan kolaboratif, efektif, efesien, akuntabel dan transparan,” katanya.
Rico menyampaikan, secara substansi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 menyajikan beberapa hal pokok.
Dari sisi pendapatan, secara akumulatif realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2024 tercatat sebesar Rp6,2 Triliun lebih, terdiri dari Pendapatan Asli Daeah (PAD) sebesar Rp2,7 Triliun lebih, pendapatan transfer sebesar Rp3,4 Triliun lebih, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp95,2 Milyar lebih.
“Dari sisi realisasi belanja daerah TA 2024 tercatat sebesar Rp6,2 Triliun lebih, terdiri dari belanja operasional sebesar Rp4,7 Triliun lebih dan belanja modal sebesar Rp1,4 Triliun lebih. Sedangkan dari sisi realisasi pembiayaan netto sebesar Rp68,6 Milyar lebih,” jelasnya.
Lanjut Rico, pengelolaan keuangan daerah yang cukup efektif ini mampu menjadi stimulus perekonomian di Kota Medan tahun 2024. Hal itu ditandai dengan capaian kinerja makro ekonomi kota yang cukup partisipatif seperti pertumbuhan ekonomi sebesar 5,07%, PDRB (atas dasar harga berlaku menjadi Rp. 329,60 Triliun lebih), dan inflasi yang terkendali sebesar 2,12%.
“Prestasi dan kualitas pelaksanaan APBD 2024 yang sudah dicapai ini harus dijadikan motivasi dan semangat baru, untuk terus memperbaiki kekurangan yang masih ada sekaligus meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik pada masa yang akan datang,” tutup orang nomor satu di Pemko Medan ini.(Rob)













