Edan, THM di Kota Medan Banyak Tak Punya Izin Menjual Minol

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Berjalan bertahun-tahun, nyatanya banyak Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Medan yang tak punya izin menjual minuman beralkohol (minol).

Hal itu diketahui Kabid Perdagangan Dinas Koperindag Kota Medan, Rina, dikonfirmasi, Selasa (14/04/2026).

“Berdasarkan data kita yang ada izinnya itu THM Black Owl, Dragon, Jet Plane, Helen’s Jalan Setia Budi dan Jalan A Rivai,” ucapnya.

Rina menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendataan guna memastikan apakah ada data terbaru terkait pengurusan izin minol.

“Bisa saja ada yang masih dalam pengurusan, makanya nanti akan kita cek lagi. Kita imbau THM yang belum memiliki izin untuk segera mengurus izinnya,” katanya.

Atas kondisi saat ini, Rina akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kota Medan untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap THM yang tetap menjual minol meski tidak memiliki izin.

“Tetap kita berkoordinasi dengan Dinas Pariwistaa selaku leading sektor untuk urusan THM. Kami akan bersama-sama melakukan pengawasan. Jika melanggar pasti ada sanksi,” pungkasnya.(Rob)