KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, menegaskan pelaksanaan Work From Home (WFH) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan berjalan dengan pengawasan yang ketat.
Ia menyebut, pengawasan melibatkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan selaku leading sektornya.
“Untuk teknisnya Kepala OPD yang melakukan pengawasan, karena dia yang bisa lebih mengetahui jajarannya apakah berkeliaran saat berlangsungnya WFH. Kalau tupoksi Inspektorat lebih ke manfaat Transformasi Budaya Kerja dan Hemat Anggaran WFH ini berjalan efektif,” ucapnya, Selasa (14/04/2026).
Soal bagaimana pengawasan WFH Jumat minggu lalu, Erfin mengaku bahwa pihaknya masih menunggu hasil pelaporan dari OPD terkait dan BKPSDM.
“Kalau kita sifatnya menunggu hasil pelaporan, nanti akan kita cek. Sementara untuk evaluasi akan dilakukan per tanggal 1 untuk selanjutnya dilaporkan ke Pak Wali hasilnya,” ujarnya.
Disinggung WFH akan dimanfaatkan ASN untuk libur panjang (long weekend), Erfin menegaskan bahwa dari presensi absen akan bisa diketahui keberadaan ASN yang WFH.
“Setiap ASN yang menjalankan WFH ditambahkan alamat detailnya di dalam aplikasi presensi absen, kebijakan itu berlaku sejak WFH diterapkan. Dengan begitu ASN wajib berada di rumah saat absen pagi maupun sore,” tegasnya.
Erfin mengatakan bahwa sanksi terhadap ASN yang melanggar aturan tetap akan diberikan.
“Bagi yang melakukan pelanggaran akan dijatuhkan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka. Jika mengulangi pelanggaran akan dijatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” pungkasnya.(Rob)













