KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan mutasi Kajati Sumut, Harli Siregar, ke Inspektur III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) tak berkaitan dengan kasus Amsal Christy Sitepu.
Hal ini sebagaimana ditegaskan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, saat dikonfirmasi, Selasa (14/04/2026).
“Iya, benar (Harli dimutasi ke Inspektur III Jamwas Kejagung). Enggak ada (kaitannya dengan kasus Amsal). Promosi itukan adalah kebijakan pimpinan,” katanya.
Rizaldi pun menegaskan bahwa mutasi atau rotasi jabatan merupakan suatu hal yang lumrah dalam institusi kejaksaan dalam rangka penyegaran organisasi.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, kepada awak media juga membenarkan ada perotasian jabatan di lingkungan institusi kejaksaan.
Diketahui, pemutasian Harli berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 tanggal 13 April 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Posisi Harli sebagai Kajati Sumut akan ditempati Muhibuddin yang saat ini masih menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat. Harli menggantikan posisi I Dewa Gede Wirajana Inspektur III Jamwas Kejagung. I Dewa dipromosikan menjadi Kajati Riau.
Harli diketahui belum genap setahun memimpin Kejati Sumut. Kurang lebih delapan bulan lamanya ia menjadi Kajati Sumut sejak dilantik pada 16 Juli 2025 lalu.(Rob)













