KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Plh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Saut Haornas Sagala membenarkan bahwa pihaknya membuka kotak suara pemilu tahun 2024 yang merupakan C hasil plano dari sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 3 Kelurahan yang ada di Kecamatan Medan Dapil Kota Medan 3.
Hal itu sekaitan tindaklanjut dari surat KPU RI Nomor : 632/PY.01.1-SD/07/2024 Tanggal 24 April 2024 perihal pembukaan kotak suara dan suray Bawaslu Kota Medan Nomor 0031/KA.02/K.SU-28/04/2024 Tanggal 25 April 2024 perihal permohonan permintaan barang bukti dan/atau alat bukti.
“Ya, ada beberapa TPS yang kotak suaranya kembali dibuka sebagai barang bukti dan/atau alat bukti di persidangan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Partai Gerindra,” katanya, Selasa (30/04/2024).
Meski tidak secara rinci C hasil Plano TPS mana yang dibuka oleh pihaknya, Saut bilang bahwa semua itu terkait PHPU yang diajukan oleh Gerindra terkait perselisihan kursi ke-12 di Dapil Kota Medan 3 antara Partai Gerindra dan PKB.
“Ya, terkait PHPU Gerindra ke MK di Dapil Kota Medan 3 bang. Cuma aku lupa tadi di TPS mana aja. Ini baru selesai dari Gudang KPU Kota Medan,” ucapnya.
C hasil Plano itu kemudian akan dibawa ke Jakarta sebagai alat/barang bukti persidangan PHPU di MK.
“Ya, barang/alat bukti untuk persidangan PHPU di MK bang,” katanya.(Robert)
Berita Lainnya...
Paul Mei Anton Dorong Lurah dan Kepling Fasilitasi Surat Perbaikan Infrastruktur
Sambut Natal dan Tahun Baru, Modesta Marpaung Dorong Penerangan dan Fasilitas Gereja di Medan
KPU Sumut Gelar Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi