KuliTinta News

My WordPress Blog

PHPU Gerindra di MK, KPU Medan Buka Kotak Suara dari TPS di Kecamatan Medan Timur

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Plh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Saut Haornas Sagala membenarkan bahwa pihaknya membuka kotak suara pemilu tahun 2024 yang merupakan C hasil plano dari sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 3 Kelurahan yang ada di Kecamatan Medan Dapil Kota Medan 3.

Hal itu sekaitan tindaklanjut dari surat KPU RI Nomor : 632/PY.01.1-SD/07/2024 Tanggal 24 April 2024 perihal pembukaan kotak suara dan suray Bawaslu Kota Medan Nomor 0031/KA.02/K.SU-28/04/2024 Tanggal 25 April 2024 perihal permohonan permintaan barang bukti dan/atau alat bukti.

“Ya, ada beberapa TPS yang kotak suaranya kembali dibuka sebagai barang bukti dan/atau alat bukti di persidangan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Partai Gerindra,” katanya, Selasa (30/04/2024).

Meski tidak secara rinci C hasil Plano TPS mana yang dibuka oleh pihaknya, Saut bilang bahwa semua itu terkait PHPU yang diajukan oleh Gerindra terkait perselisihan kursi ke-12 di Dapil Kota Medan 3 antara Partai Gerindra dan PKB.

“Ya, terkait PHPU Gerindra ke MK di Dapil Kota Medan 3 bang. Cuma aku lupa tadi di TPS mana aja. Ini baru selesai dari Gudang KPU Kota Medan,” ucapnya.

C hasil Plano itu kemudian akan dibawa ke Jakarta sebagai alat/barang bukti persidangan PHPU di MK.

“Ya, barang/alat bukti untuk persidangan PHPU di MK bang,” katanya.(Robert)

BERITA LAINNYA :  DPRD Medan Minta Pemko Jangan Lemah Menindak Bangunan Tidak Miliki PBG