KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Mantan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pembangunan jalur kereta api Medan–Binjai–Aceh di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Medan tahun 2021 hingga 2024.
Pemeriksaan akan berlangsung dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan besok, Rabu (08/04/2026). Persidangan dipimpin Khamozaro Waruwu sebagai hakim ketua.
Dalam kasus ini, ada tiga orang yang diadili dan menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Mereka di antaranya Muhammad Chusnul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara.
Kemudian, Muhlis Hanggani Capah selaku PPK II di BTP Wilayah Sumatera Bagian Utara dan Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata sebagai broker proyek.
“Iya (besok sidang lanjutan). Teragendakan seperti itu (Budi diperiksa sebagai saksi),” kata Khamozaro saat dikonfirmasi, Selasa (07/04/2026).
Khamozaro mengatakan, persidangan esok hari rencananya dimulai pada pukul 10.00 WIB. Berdasarkan informasi yang tersiar di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, persidangan diagendakan di Ruang Sidang Cakra 9.(Rob)













