KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Meski saat ini proses pendaftaran hingga pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah sudah selesai dilakukan, pergantian pasangan calon tetap bisa dilakukan partai politik atau gabungan partai politik.
Adapun sesuai PKPU, batas waktu untuk mengganti pasangan calon bisa dilakukan sampai tahapan batas perbaikan berkas, yakni 14 September 2024.
“Meski begitu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Misalnya paslon mengalami sakit keras, menjadi terpidana yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) serta meninggal dunia. Kalau itu sudah terpenuhi baru bisa mengganti calon,” ucap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah saat dikonfirmasi, Kamis (05/08/2024).
Untuk sakit keras dan meninggal dunia, Mutia menyebut bahwa semua hal tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter serta akte kematian.
“Semua berkasnya harus lengkap dulu. Setelah itu akan kita teliti dan klarifikasi pembuktiannya. Begitu juga yang tersangkut pidana, harus ada putusan dari pengadilan,” katanya.
Dijelaskan Mutia, namun jika syarat-syarat yang ada tidak terpenuhi serta calon mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas, maka paslon tersebut akan dinyatakan gugur.
“Kalau sudah gugur, maka partai politik atau gabungan partai politik tersebut bisa bergabung dengan paslon yang ada,” jelasnya.
Saat disinggung bagaimana jika calon mengalami sakit keras atau meninggal dunia saat masa kampanye maupun setelah ditetapkan menjadi pasangan calon, Mutia mengaku bahwa hal tersebut tidak ada diatur dalam PKPU.
“Yang diatur hanya sampai tahapan masa perbaikan berkas saja, setelah itu tidak ada. Jadi jika kasus tersebut terjadi setelah waktu yang ditentukan, kemungkinan paslon akan dianggap gugur,” tutupnya.(Rob)
Berita Lainnya...
DPRD Medan Terus Ingatkan KPU Untuk Sosialisaikan Pilkada Serentak 2024
Keputusan DPP, Rajudin Sagala Kembali Ditunjuk Sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan
Debat Kandidat Paslon Pilkada Medan 2024 Diagendakan 3 Kali