KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Ketua Komisi Pemiliham Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah menyebut bahwa sampai saat ini belum ada masyarakat yang memberikan tanggapan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) terkait tidak tercoklit oleh petugas Pantarlih pada 24 Juni sampai 24 Juli 2024.
“Sejauh ini belum ada, kita memberi waktu memberikan tanggapan 10 hari masa kerja sejak ditetapkan oleh KPU Sumut. Kemarin ditetapkan pada 17 Agustus, artinya kita menerima tanggapan sampai tanggal 27 Agustus 2024,” kata Mutia saat dikonfirmasi, Selasa (20/08/2024).
Dijelaskan Mutia, saat ini PPS juga sudah melakukan sosialisasi melalui kelurahan untuk diteruskan kepada kepala lingkungan (kepling) dan masyarakat.
“Jadi Kepling sudah memberitahu masyarakat untuk mengecek namanya, karena nama-nama yang terdaftar di DPS ada di kelurahan masing-masing,” jelasnya.
Adapun alasan masyarakat memberi tanggapan, kata Mutia, agar nanti petugas KPU yang hendak mengantar C6 pada Pilkada Serentak 2024 bisa tepat sasaran.
“Terkadang kan ada yang sudah meninggal dunia ataupun pindah tempat tinggal, namun karena tidak tercoklit, datanya masih ada ataupun di tempat yang lama. Untuk mengantisipasi itu makanya kita minta masyarakat memberi tanggapan,” ucapnya.
Oleh karena itu, Mutia pun mengimbau masyarakat yang tidak tercoklit untuk segera membuat tanggapan ke PPS.
“Demi kelancaran proses pemilihan nanti, kami imbau masyarakat untuk segera membuat tanggapan. Hasil Coklit petugas Pantarlih, DPS Kota Medan sebanyak 1.805.517 pemilih,” pungkasnya.(Rob)
Berita Lainnya...
Wong Chun Sen & Syaiful Ramadhan Menjabat Pimpinan DPRD Medan Sementara
Banyak Data Pemilih Ganda, KPU Medan Terus Lakukan Perbaikan Sampai 14 September 2024
Isu Save Babi Muncul Lagi Jelang Pilkada 2024, PDIP Sumut: Jangan Terpengaruh Isu Lama