KULITINTANEWS.COM, LANGKAT – Komisi I DPRD Kabupaten Langkat menerima audiensi dan aksi penyampaian aspirasi dari Aliansi Mahasiswa Langkat Peduli Lingkungan di Gedung DPRD Langkat, Selasa (28/04/2026).
Dalam penyampaiannya, aliansi mahasiswa mengungkapkan adanya dugaan perambahan kawasan hutan lindung di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, kerugian negara, serta dugaan pelanggaran hukum yang disebut melibatkan oknum aparat.
Mahasiswa mendesak DPRD Kabupaten Langkat sebagai representasi masyarakat untuk menindaklanjuti persoalan tersebut secara serius dan transparan.
Ketua Komisi I DPRD Langkat, Indra Bakti Surbakti, yang memimpin jalannya pertemuan, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait guna memperoleh kejelasan informasi.
“Kami akan menindaklanjuti melalui RDP dengan mengundang instansi terkait guna memperoleh kejelasan informasi,” ujar Indra.
Dalam kesempatan tersebut, aliansi mahasiswa juga meminta agar Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah I Stabat turut dihadirkan dalam RDP sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan kawasan hutan.
Selain itu, Komisi I DPRD Langkat menyatakan bahwa persoalan ini juga akan menjadi bagian dari pembahasan dalam Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Kelebihan Lahan yang saat ini tengah berjalan di DPRD Langkat.
DPRD Kabupaten Langkat menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi masyarakat serta memastikan setiap dugaan pelanggaran terkait lingkungan hidup dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Adi)













