KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Mewakili Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPP HNSI) Ketua DPD HNSI Sumut Zulfahri Siagian, SE dan Wakil Ketua DPC HNSI Kota Medan Awal Yatim Syahputra menghadiri acara konsultasi publik yang diselengarakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia di Radisson Hotel Medan, Rabu (07/08/2024).
Acara tersebut dilaksanakan dalam rangka menampung aspirasi dan memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat. Sehingga Kementerian Kelautan dan Perikanan melaksanakan konsultasi publik
terhadap rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari
Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan serta sosialisasi terkait proses bisnis level 3 pengelolaan operasional pelabuhan pangkalan.
Sedangkan para peserta dan undangan yang hadir di acara itu para pejabat KKP, baik itu Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal, para Direktur Direktorat Perikanan Tangkap, para Kepala Pelabuhan Perikanan, Kepala Pelabuhan Nusantara, Kadis Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara, Kepala Pangkalan Pendaratan ikan, HNSI, Pelaku Usaha dan Asosiasi .
Acara secara resmi dibuka oleh Kepala Biro Hukum KKP, Dr. Effin Martiana, S.H., M.H. mewakili Sekretaris Jenderal KKP dan dilanjutkan dengan pemaparan materi dengan moderator Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara serta dua narasumber yang berasal dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (Direktur Perizinan dan Kenelayanan dan Direktur Kepelabuhanan Perikanan).
Sementara itu, Ketua DPD HNSI Sumut Zulfahri Siagian, SE kepada narasumber mengatakan dalam penerapan PNBP harus memiliki azas saling menguntungkan. Sedangkan HNSI memiliki konsep tersendiri.
“Perizinan berjalan, pengusaha hidup, nelayan terlindungi,” ungkapnya.
Selain itu juga HNSI mendorong Direktur Perizinan Direktorat Perikanan Tangkap agar perizinan kapal perikanan segera terwujud seluruhnya.
Lebih lanjut kata Zulfahri Siagian, masih ada sebagian kapal perikanan yang tidak memiliki izin akan tetapi masih bisa menjalankan kapal perikanannya untuk menangkap ikan. Sehingga tidak adanya keadilan dalam pungutan PNBP pasca produksi.
“Kapal yang telah memiliki izin harus membayar PNBP pasca produksi. Sedangkan kapal perikanan yang tidak memiliki izin, tidak membayar apa pun termasuk PNBP. Disini kami mengharapkan kepada Direktur Perizinan agar memberikan solusi,” jelas Zulfahri Siagian.
Zulfahri Siagian juga mengharapkan agar para nelayan yang bekerja diatas kapal perikanan memiliki jaminan sosial. Sehingga nelayan tersebut dapat terlindungi.(Dra)
Berita Lainnya...
Diduga Korsleting Listrik, 94 Jiwa Terkena Dampak Kebakaran Simpang Limun
Belasan Rumah di Simpang Limun ‘Dijilat’ Api
Bincang-bincang Podcast, Dishub Sumut Pastikan Kesiapan Transportasi Mudik Nataru 2024