Soal Kematian ASN BPN Kabupaten Nias di Medan, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Kasus kematian Apriaman Lase, SH (27) di Skyview Setiabudi Apartment Medan, Jum’at (10/07/2026) lalu, mulai mendapatkan titik terang. Petugas Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dan penahanan kedua wanita itu diamini oleh Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis.

“Dua wanita sudah ditetapkan tersangka. Kedua wanita itu ditengarai teman satu kamar korban Apriaman Lase di Apartemen Skyview, Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang,” ujar AKBP Adrian Risky Lubis, Selasa (14/07/2026) kepada wartawan.

Namun, Adrian belum bersedia merinci identitas kedua tersangka dan motif peristiwa tersebut.

“Sabar ya, masih dalam penyidikan, dalam waktu dekat akan diinformasikan lebih detail,” kata Kasat Reskrim.

Mantan Kasatres Narkoba Polrestabes Medan itu mengaku, sebelum dilakukan penetapan tersangka terhadap kedua wanita itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk dari pihak apartemen Skyview Setiabudi Apartment.

“Sejumlah saksi telah diperiksa. Dari keterangan saksi dan alat bukti yang cukup lalu dilakukan penetapan tersangka,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Skyview Setiabudi Apartment digegerkan dengan penemuan jasad pria diduga salah seorang penghuni di Lantai 12, ditemukan dalam kondisi mengenaskan, Jum’at (10/07/2026) lalu.

Temuan jasad pria yang sejak awal diketahui berinsial AL yang disebut-sebut merupakan aparatur sipil negara (ASN), bagian penata pertanahan ahli pertama di ATR, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan kondisi kaki sebelah kanan putus bagian lutut serta kepala pecah. Informasi beredar, korban sebelum nya sempat check-in bersama dengan teman wanitanya.

Tidak lama setelah mayat ditemukan, petugas kepolisian mengamankan dua orang perempuan berinisial JN dan R.(Rob)