KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon, mengatakan sampai saat ini (H-3) Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025, pihaknya sudah menerima 31 laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
“Untuk jenis laporannya berupa THR yang tidak diberikan sama sekali oleh pihak perusahaan ataupun besaran yang diberikan tidak sesuai,” ucap Chandra saat dikonfirmasi, Jum’at (28/03/2025).
Dijelaskannya, dari 31 laporan yang masuk ke Disnaker Kota Medan, beberapa di antaranya masuk dalam kewenangan Disnaker Kabupaten Deli Serdang.
“Setelah kita pilih, nanti yang bukan kewenangan Disnaker Medan akan kita limpahkan ke wilayahnya masing-masing. Sejauh ini beberapa laporan juga sudah kita tindaklanjuti untuk proses mediasi dan penyelesaian,” jelasnya.
Chandra mengungkapkan, jika merujuk dari tahun sebelumnya, laporan yang masuk kebanyakan selesai sebelum Lebaran.
“Hampir 100 persen itu laporan selesai sebelum Lebaran, karena ini kan konteksnya THR, sehingga harus diselesaikan sebelum Lebaran. Untuk pengaduan juga kita buka sampai Lebaran saja,” ungkapnya.
Disinggung bagaimana dengan laporan yang tidak selesai, Chandra mengaku nantinya laporan tersebut kana diteruskan ke Disnaker Provinsi Sumut.
“Jadi sifatnya kita hanya sebatas penyelesaian dan mediasi. Namun kalau penindakan itu ada di provinsi, sehingga laporannya kita teruskan kesana,” katanya.
Terkait Bonus Hari Raya (BHR) Pengemudi dan Kurir Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, Chandra mengaku sejauh ini belum ada laporan yang masuk.
“Meski baru pertama dilakukan, sejauh ini belum ditemukan masalah terkait BHR. Meski begitu tetap kita pantau,” tuturnya.(Rob)