Gelar Aksi Damai, Warga di 3 Lingkungan Kelurahan Tanjung Mulia Tolak Incumbent Sebagai Calon Kepling

KULITINTANEWS.COM – Puluhan warga yang berdomisili di Lingkungan 16, 17 dan 20 Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, menggelar aksi damai menuntut Kepling (Kepala Lingkungan) 16, 17 dan lingkungan 20 untuk tidak diangkat kembali, Selasa (11/02/2025) pagi sekira pukul 10.30 WIB.

Aksi warga digelar di halaman Kantor Lurah Tanjung Mulia di Jalan KL Yos Sudarso KM 7, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli Kota Medan. Salah seorang warga bermarga Marbun dalam orasinya menyebutkan menolak Kepling yang lama untuk dipilih kembali diawali keresahan warga Lingkungan 16, 17 dan 20, yang dikhawatirkan akan dijual oleh mereka.

“Tanah dan tempat tinggal kami yang sudah ratusan tahun kami huni akan diambil dan itu disetujui oleh mereka (kepling-red), tanpa ada sebelumnya pemberitahuan kepada kami, maka dengan tegas kami warga menolak dan tidak percaya lagi kepada kepling 16, 17 dan 20,” ucapnya.

Masih kata Marbun, terkait tanah tersebut pihaknya menegaskan bahwa mereka tidak ada dilibatkan dalam mediasi dengan pihak manapun yang merasa itu adalah tanahnya.

“Sebab saat ini adalah moment pemilihan atau pergantian kepling, maka kami tidak setuju dan tidak mendukung kepling yang lama di lingkungan 16, 17 dan 20. Sebab kami tidak mau kepling yang tidak sejalan dan satu tujuan dengan kami yang bisa untuk mempertahankan hak kami,” ungkap Marbun disambut tepuk tangan para pendemo

Sementara itu, Lurah Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, Jufri Mark Binardo Simanjuntak ketika dikonfirmasi mengatakan aksi damai yang digelar warga lingkungan 16, 17 dan 20 terkait pencalonan kepling dan tanah warga.

“Kami melaksanakan pencalonan kepling ini karena memang masa baktinya sudah habis selama tiga tahun, selajutnya kami mengumumkan adanya pencalonan kepling kepada warga sesuai ketentuan yang berlaku sesuai Perwal No. 21 tahun 2021,” ucapnya.

“Terkait tanah dan rumah warga yang disana, kami pihak kelurahan dan kepling, penjualan atau negoisasi dengan pihak manapun terhadap tanah tersebut, itu adalah perintah pengadilan,” pungkasnya.(Rob)