KULITINTANEWS.COM, LANGKAT – Para pekerja resto Ayam Presto Cabai Hijo menyambangi kantor DPRD Kabupaten Langkat, Kamis (27/02/2025). Kedatangan para pekerja itu meminta bantuan wakil rakyat atas hak normatif yang belum mereka terima.
Dihadapan Sribana Perangin Angin, SE, para pekerja mengaku selama tiga bulan tidak digaji.
“Kami tidak digaji selama 3 bulan dengan total nominal Rp45.000.000, -. Bahkan Tunjangan Hari Raya (THR) kami tahun lalu juga tidak dapat,” ucap para pekerja.
Meski sudah dilaporkan ke Disnaker, pihaknya belum juga mendapatkan titik terang atas persoalan tersebut.
“Hingga kini kami belum mendapatkan titik terang terkait pelaporan kami ke Disnaker,” kesalnya.
Sementara itu pihak management restoran mengaku tidak bermaksud menunda pembayaran, melainkan karena kondisi usaha yang agak sulit atau sepinya pelanggan. Mereka berjanji akan menyicil pembayaran gaji/bertahap.
Disnaker Kabupaten Langkat pun menerangkan bahwa kasus ini telah diproses dan telah melakukan pemanggilan kepada pihak restoran. Namun, ada beberapa karyawan telah melaporkan hal ini ke DPRD Langkat tanpa melalui Disnaker.
Ketua DPRD kabupaten Langkat menegaskan bahwa pemilik usaha harus bertanggung jawab atas hak karyawan. Bahkan dirinya meminta kepada Disnaker agar memastikan semua karyawan mendapatkan gaji, bukan hanya pelapor saja.
“Kami akan segera mengundang pihak pemilik Restoran untuk mencari solusi penyelesaian gaji para bapak/ibu,” pungkasnya.
Para pekerja berharap, agar tuntutan mereka segera ditindaklanjuti yang tidak lain adalah hak-hak mereka.
“Kami tidak butuh janji tetapi tindakan,” tegas para pekerja.(Adi)













