KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di 6 kabupaten di Sumatera Utara (Sumut) berpotensi diikuti kotak kosong. Keenam kabupaten tersebut yaitu Serdangbedagai, Pakpak Bharat, Asahan, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Utara dan Nias Utara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah di 6 kabupaten tersebut sampai batas terakhir pada Rabu 4 September 2024.
Apabila sampai hari terakhir perpanjangan tidak ada juga pasangan calon (paslon) yang mendaftar, maka akan dipastikan keenam daerah tersebut akan diikuti oleh kotak kosong.
Komisioner KPU Sumut, Frendy Zebua mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah hanya berlaku satu kali.
“Arahan dari KPU RI cuma sekali perpanjangan,” ujarnya, Rabu (04/09/2024).
Frendy menjelaskan, bahwa saat ini KPU sedang fokus melakukan tahap verifikasi administrasi paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.
“Kalau tahapan sekarang lagi verifikasi administrasi paslon. Nanti pada 22 September akan dilakukan penetapan calon,” tutupnya.(Rob)
Berita Lainnya...
Pedagang Petisah Tolak Pemasangan Portal Parkir, DPRD Medan Siap Tampung Aspirasi
Banyak Ditemukan Bangunan Bermasalah, Komisi IV Minta Pemko Medan Segera Lakukan Penindakan
Komisi II DPRD Medan Sidak Yayasan Abdi Sukma, Oknum Guru yang Viral Dilarang Mengajar