DPRD Kabupaten Langkat Desak Bupati H Syah Afandin Tutup Galian C di Batang Serangan

KULITINTANEWS.COM, LANGKAT – Aktivitas tambang galian C di Kecamatan Batang Serangan yang diduga dimiliki CV. Alam Perkasa Agung Mulia dan PT KSU menuai sorotan serius dari DPRD Langkat. Kedua perusahaan itu dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.

Atas dasar itu, DPRD Langkat secara resmi meminta Bupati Langkat Syah Afandin segera menindak tegas dengan menutup aktivitas galian C tersebut.

Permintaan itu tertuang dalam Surat Rekomendasi DPRD Langkat Nomor: 600.4-1271/DPRD/2026 tertanggal 12 Mei 2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin.

Rekomendasi penutupan diambil setelah Komisi IV DPRD Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (07/05/2026). RDP tersebut membahas laporan dari Badan Komunikasi Aspirasi Rakyat (BKAR) yang diketuai Sutoyo terkait dampak aktivitas perusahaan galian C di wilayah Batang Serangan.

Dalam rekomendasinya, Komisi IV DPRD Langkat secara tegas meminta Bupati Langkat untuk menindak dan menutup operasional galian C milik CV Alam Perkasa Agung Mulia dan PT KSU di Kecamatan Batang Serangan.

DPRD menilai aktivitas tambang tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Selain menyebabkan abrasi lahan milik masyarakat, aktivitas galian juga disebut telah menghancurkan dua unit rumah warga di Desa Sei Litur, Kecamatan Sawit Seberang.

Surat rekomendasi itu sekaligus menegaskan agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan langkah konkret demi melindungi keselamatan warga dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan aktivitas pertambangan di Kabupaten Langkat, terutama terkait kepatuhan perusahaan terhadap aspek lingkungan dan dampak sosial terhadap masyarakat sekitar.(Adi)