KULITINTANEWS.COM, NIAS UTARA – Ketua Bawaslu Nias Utara Yanser Wardin Harefa, S.E diduga terdaftar sebagai salah satu pengurus organisasi yang bertentangan dengan aturan Ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sehingga keberadaan yang bersangkutan rawan diadukan ke DKPP.
Ketua Elemen Muda Nias Utara (ELDARA) Silsilah Halawa menyebutkan bahwa keterlibatan Ketua Bawaslu Nias Utara tersebut harus segera diusut karena independensinya sebagai penyelenggara diragukan.
“Jika Ketua Bawaslu Nias Utara betul terdaftar sebagai pengurus IKA UNIAS maka perlu ditelusuri secara tuntas hal ini untuk memastikan independensinya penyelenggara pemilu,” tuturnya.
Silsilah membeberkan bahwa sepanjang penyelenggaraan Pemilu legislatif, Bawaslu Nias Utara hanya memproses satu laporan. Kemudian pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi yang dimentahkan KPU. Pun setelah diadukan pada sengketa PEMILU, kandas di Mahkamah Konstitusi. Fakta-fakta ini, menguatkan dugaan bahwa Yanser Harefa berafiliasi dengan salah satu kepentingan politik.
ELDARA menyarankan agar Yanser Wardin Harefa memberikan klarifikasi menyeluruh terkait dirinya dan manuver Bawaslu Nias Utara selama ini. Sebelumnya pihaknya meneruskan persoalan ini ke pihak yang berwajib.
Ketika awak media mengonfirmasi keberadaannya sebagai salah satu pengurus IKA UNIAS, ketua Bawaslu Nisut membantah dan tidak mengetahui keterlibatannya.(Red*)