Dewan Dukung Penataan dan Penertiban Seluruh Usaha yang Dilakukan Pemko Medan

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Datuk Iskandar Muda, mendukung langkah Pemko Medan yang melakukan penataan dan penertiban usaha.

Menurutnya, penertiban merupakan langkah penting untuk mewujudkan ketertiban kota, menjaga kebersihan lingkungan, serta menciptakan tata kelola usaha yang sehat dan tertib.

“Kebijakan itu sudah tepat dalam mengatasi dampak lingkungan serta gangguan sosial di tengah-tengah masyarakat,” kata Datuk, Selasa (24/02/2026).

Politisi PKS ini menegaskan, penataan yang dimaksud juga harus secara adil dan menyeluruh, yakni tidak hanya pada satu jenis komoditas tertentu.

“Penertiban harus berlaku terhadap yang menjual produk halal maupun non-halal. Begitu juga soal lokasi, perizinan, kebersihan, pengelolaan limbah, serta ketertiban fasilitas umum,” tegasnya.

Datuk juga mengingatkan Pemko Medan agar mencarikan solusi terhadap kebijakan yang diambil.

“Jangan hanya ditertibkan, harus ada solusi. Penertiban juga harus dilakukan secara baik dengan mengedepankan sikap humanis dan sosialisasi. Jangan pula menjadi bentrok dengan pelaku UMKM,” pesannya.

Sekretaris DPD PKS Kota Medan ini juga mendorong Pemerintah Kota terus membangun komunikasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para pelaku usaha dalam menjaga harmoni keberagaman.

“Medan adalah kota yang majemuk. Penataan yang adil, transparan, dan menyeluruh akan memperkuat rasa keadilan sekaligus menjaga kerukunan di tengah masyarakat,” tutupnya.

Seperti diketahui, Wali Kota Medan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 500.7.1/1540 Tentang Penataan Lokasi Dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-halal Di Wilayah Kota Medan.

SE tersebut dikeluarkan Wali Kota Medan terkait banyaknya laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan daging non halal (babi, anjing, ular, dll) di bahu jalan (pedagang kaki lima) dan pembuangan limbah (darah, kotoran, dan sisa potongan) ke saluran drainase umum yang menyebabkan polusi bau, gangguan kesehatan (lalat), serta demi menjaga kerukunan dan penghormatan terhadap lingkungan masyarakat Muslim di Kota Medan.(Rob)