
KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2024 akan dilakukan pada 23 September.
Komisioner KPU Sumut Divisi Data dan Informasi, Frendy Zebua mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan penyusunan.
“Masih proses penyusunun, untuk penetapan DPT-nya tanggal 23 September,” ujarnya, Rabu (18/09/2024).
Sementara dalam prosesnya, sebelum penetapan DPT, Frendy menjelaskan akan dilakukan analisis data terlebih dahulu untuk menentukan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Untuk masalah data pemilih ganda, menurut Frendy sudah diselesaikan. Namun ia belum dapat merinci untuk data angka baik jumlah data ganda maupun DPSHP.
“Terkait data ganda, semua sudah diselesaikan. Tinggal nunggu untuk DPT 23 September nanti,” tutupnya.
Untuk diketahui, KPU RI sebelumnya telah mengumpulkan Ketua dan Komisioner KPUD se-Indonesia dalam rangka membahas penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2024 di Swiss bell Hotel Batam, Kepri, beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, bahwa KPU juga secara teliti melakukan proses sinkronisasi data untuk mencegah adanya data pemilih yang dobel atau ganda antar daerah di Indonesia. Sifatnya memastikan jumlah DPT sebelum ditetapkan secara tingkat nasional.
Menurutnya, sangat sedikit data yang masih anomali. Sampai saat penutupan, data akan rapi. Persentase anomali sangat kecil, sudah di angka 0,02 persen.(Rob)
Berita Lainnya...
Akun Palsu WhatsApp Ketua DPRD Medan Beredar, Wong Chun Sen: Saya Pastikan itu Bukan Nomor Saya
Gelar Audiensi Dengan Ketua DPRD Kabupaten Langkat, DPC HBB Sampaikan Visi & Misi Jelang Pelantikan
Anggota DPRD Medan Desak Pemkot Pastikan Ketersediaan LPG dan Keamanan Jelang Ramadhan