KULITINTANEWS.COM, LANGKAT – Puluhan warga Dusun 8 mengepung Kantor Desa Air Hitam Kecamaran Gebang Kabupaten Langkat, Senin (21/04/2025). Adapun maksud kedatangan para warga sebagai bentuk protes atas berdirinya tower setinggi 75 meter di lingkungan nya.
Melihat itu, Kepala Desa Air Hitam Syamsul Bahri menghampiri warga nya dan mempersilahkan masuk untuk mendengar apa yang menjadi keluhan masyarakat nya.
Kepada sang Kepala Desa, salah satu warga memaparkan apa yang menjadi alasan mereka menggelar aksi protes tersebut.
“Kami mengeluhkan tower yang berdiri di lingkungan kami. Harusnya kami mendapatkan kompensasi atas hal resiko yang kami dapatkan atas adanya tower tersebut. Antara lain, rusak atau terbakarnya televisi kami. Saat ada sambaran petir mengakibatkan kebakaran, kemudian kenyamanan kami saat beristirahat, kepala sakit akibat radiasi serta yang paling fatal adalah apabila tower tersebut ambruk dari ketinggian 75 meter, tentunya radius jiran tetangga yang pertama kali terdampak,” jelas salah satu warga.
Usia mendengar dan mencari solusi atas gejolak masayarakat tersebut, Kepala Desa Air Hitam pun akhirnya memanggil pihak pemilik lahan tempat berdiri nya tiang tower tersebut dan berpedoman terhadap musyawarah/mufakat di tingkat Desa.
“Berpedoman pada Pasal 8 tentang kewajiban para pihak pada poin yang ke 3 berbunyi: menjamin tidak adanya keberatan warga sekitar. Jika adanya keberatan warga terkait perpanjangan menyewa lahan ini, pemilik lahan bersedia menyelesaikannya dengan warga,” papar Kepala Desa Air Hitam Syamsul Bahri.
Menanggapi pemaparan sang Kepala Desa, Heri selaku pemilik lahan tempat berdirinya tower tersebut memberi masukan agar Manager Tower dihadirkan guna menjawab keluhan masyarakat tepatnya di Dusun 8 Desa Air Hitam.
Diakhir pertemuan itu, Kepala Desa Air Hitam segera menyurati pihak Tower/pihak yang berkaitan.
“Saya berharap warga tidak anarkis atau terburu-buru dalam mengambil tindakan, guna menghindari pelanggaran-pelanggaran hukum,” pungkasnya.(Adi)