Tanaman Mahoninya Ditebang Tanpa Izin, PLN UP3 Nias Dilaporkan ke Polisi

KULITINTANEWS.COM, NIAS – PT PLN UP3 Nias dilaporkan ke Polres Nias, usai melakukan kegiatan penebangan pohon dan pembersihan lahan milik Törötödözisökhi Laia, Selasa (17/12/2024) lalu.

Aksi pengrusakan tanaman milik warga tersebut terjadi di Dusun II, Desa Gazamanu, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias. Sang pemilik lahan didampingi kuasa hukum nya melaporkan ke Polres Nias dengan nomor laporan: STPLP/69/I/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA.

Peristiwa ini baru diketahui pelapor pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB setelah mendapat informasi dari saksi mata, Perhatian Buulolo.

Korban mengklaim bahwa pohon-pohon yang ditebang bukan berada di jalur jaringan listrik, melainkan di lahan miliknya. Akibatnya, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.

“Saya tidak pernah diberi tahu sebelumnya. Pohon-pohon ini ditanam di tanah milik saya, dan sudah tumbuh sekitar kurang lebih 20 tahun, tiba-tiba saja ditebang tanpa izin. Saya ingin pihak kepolisian menindaklanjuti kasus ini secara adil,” ujar Laia usai melapor di Polres Nias.

Pihak kepolisian memastikan akan menyelidiki kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polres Nias juga mengingatkan bahwa perkembangan kasus bisa dipantau langsung oleh pelapor melalui website resmi Bareskrim Polri.

Hingga berita ini diterbitkan, PT PLN UP3 Nias belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pengrusakan ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Nias, mengingat maraknya dugaan pelanggaran hak atas tanah oleh pihak-pihak yang berkepentingan, tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap pemilik lahan.(Rel*)