Soroti Penanganan Perkara Oknum Guru Aniaya Murid di Polres Nias, Eijen Gulö: UU Perlindungan Anak Bukan Pasal Karet

KULITINTANEWS.COM, GUNUNGSITOLI – Sekretaris Cabang GMNI Gunungsitoli–Nias Soroti Penanganan Kasus Kekerasan Anak di Unit PPA Polres Nias.

Eijen Gulo selaku Sekretaris Cabang GMNI Gunungsitoli–Nias menegaskan keprihatinan serius terhadap penanganan laporan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nias. Ia menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan terhadap anak, tidak seharusnya diperlakukan layaknya pasal karet yang dapat ditarik-ulur sesuai kepentingan.

“Undang-undang tersebut merupakan instrumen hukum yang tegas dan mengikat, serta mewajibkan aparat penegak hukum untuk menjamin perlindungan dan rasa keadilan bagi setiap anak,” ungkap Eijen.

Namun dalam realisasinya, Eijen Gulo menilai terdapat kecenderungan penanganan perkara di Unit PPA Polres Nias yang berujung pada penutupan kasus tanpa proses hukum yang transparan dan berkeadilan.

“Penilaian ini didasarkan pada data dan informasi lapangan yang telah dihimpun, yang menunjukkan adanya penyelesaian perkara kekerasan terhadap anak yang berhenti pada tahap damai, tanpa kejelasan tindak lanjut hukum, padahal kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan,” bebernya.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik terjadi di salah satu Sekolah Dasar Negeri yang ada di Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara. Salah seorang oknum guru melakukan penganiayaan terhadap seorang murid yang masih berusia dibawah umur.

“Berdasarkan informasi yang diterima, kasus tersebut telah diselesaikan secara damai. Padahal, merujuk pada Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, setiap bentuk kekerasan terhadap anak dapat dikenakan sanksi pidana, dan penyelesaian damai tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban hukum, terutama ketika menyangkut keselamatan, martabat, dan masa depan anak,” paparnya.

Kader GMNI Itu memandang bahwa praktik penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang tidak berjalan secara maksimal berpotensi melemahkan wibawa hukum serta mencederai rasa keadilan korban.

Oleh karena itu, Eijen Gulo meminta Unit PPA Polres Nias untuk melakukan evaluasi serius dan menyeluruh terhadap mekanisme penanganan perkara, menjunjung tinggi amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, serta memastikan setiap kasus ditangani secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak sebagai bagian dari tanggung jawab negara.(Red*)