KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Selain melakukan berbagai upaya-upaya pencegahan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara juga melakukan berbagai pengungkapan kasus peredaran narkotika.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan mengatakan, selama tahun 2024 pihaknya telah membongkar sebanyak 65 kasus tindak pidana narkoba dengan 71 tersangka.
“Barang bukti yang kita amankan ada 41.661,61 gram narkotika jenis sabu, 114.980,81 gram ganja, 8.077 butir pil ekstasi,” ujar Brigjen Toga Panjaitan, Senin (30/12/2024).
Disamping itu, lanjut dia, pihaknya (BNNP Sumut) berhasil melakukan pemusnahan di 2 titik lokasi lahan ganja yang terletak di Bukit Tor Sihite, Desa Rao-rao Dolok, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal dengan luas lahan 3,5 hektar.
Toga menambahkan, pihaknya melakukan kegiatan razia di Tempat Hiburan Malam (THM), kos-kosan, penginapan dan hotel di berbagai lokasi dengan hasil yang cukup banyak.
Dari 67 lokasi, BNNP Sumatera Utara berhasil merazia sebanyak 411 orang yang terindikasi menggunakan narkotika.
“Kita juga melakukan razia di wilayah kampung narkoba, dengan jumlah 49 titik. Dengan hasil sebanyak 194 orang terindikasi menyalahgunakan narkoba,” timpalnya.
Selama tahun 2024 juga, BNNP Sumut dan jajaran telah melakukan asesmen terpadu terhadap 1.255 orang. Dengan rincian, sebanyak 508 orang direhabilitasi, proses lanjutan sebanyak 615 orang dan lanjutan ke-2 sebanyak 132 orang.(Rob)













