Polrestabes Medan Geledah Gudang Penyimpanan Hasil Curian Kendaraan Bermotor

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Polisi berhasil meringkus komplotan pencurian sepeda motor beserta penadahnya. Sebanyak 14 unit sepeda motor dan 4 unit mobil turut diamankan dalam kasus tersebut.

Dari pengungkapan itu, empat orang diamankan. Dua diantaranya merupakan pelaku utama dan dua lainnya merupakan penadah.

Kedua pelaku utama yakni Wahyudi (25) dan Yetno (32), sementara penadahnya berinisial MAM (45) dan KA (38). Kedua pelaku utama terpaksa ditembak di bagian kakinya karena dikatakan berupaya melawan petugas.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menerangkan, kedua pelaku utama diketahui telah melakukan aksi pencurian di delapan TKP. Tiga diantaranya, para korban telah melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Ketiganya terjadi di Jalan Asrama, Dwikora, persis di depan kantor Asscot, Kamis (31/10/2024) dengan korban Achmad Asrul Afrizal Nasution (30), selanjutnya di Jalan Ladang Baru, Desa Purwodadi, Senin (02/12/2024) dengan korban Meilani Astri (19) dan di Jalan Dr Mansur, PB Selayang I, Kamis (03/10/2024) dengan korban Febri Ardiansyah (33).

“Keduanya kita amankan saat berada di salah satu warung di kawasan Sei Mencirim,” jelas Gidion, Selasa (17/12/2024).

Saat diamankan, keduanya mengaku baru saja selesai menjual sepeda motor di kawasan Sei Mencirim kepada pria berinisial N (DPO) dan MAM alias Muslim. Mendapat informasi itu, petugas pun langsung menuju ke lokasi yang dimaksud kedua pelaku dan mengamankan MAM alias Muslim.

“Kita amankan MAM, sementara N tidak kita temukan. Disana juga kita dapati belasan unit sepeda motor dan empat unit mobil yang masih akan kita kembangkan,” ungkapnya.

Lanjut Gidion, MAM diketahui merupakan penyandang dana untuk menampung sepeda motor hasil curian.

“MAM ini penyandang dana, Abang kandung dari N,” bebernya.

Sementara KA, juga turut diamankan karena membeli sepeda motor hasil curian tersebut.

“KA ini juga penadah, membeli satu unit sepeda motor dari kedua pelaku,” sebutnya.

Kedua pelaku, kepada awak media mengaku melakukan aksi pencurian dengan menggunakan kunci letter T. Tidak hanya itu, keduanya juga beraksi saat melihat kunci sepeda motor calon korbannya tertinggal.

“Ada yang pakai kunci T, ada juga yang kuncinya tergantung,” ucap pelaku Wahyudi.

Lanjut pelaku Wahyudi, ia dan rekannya Yetno menjual sepeda motor hasil curian dengan harga bervariasi. Mulai dari Rp4,5 juta hingga Rp5 juta tergantung jenis sepeda motor tersebut. Uang itu pun diakui keduanya dibagi dua dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Ada yang Rp4,5 juta, ada yang Rp 4,8 juta dan ada yang Rp 5 juta. Saya residivis kasus pencurian pisang di kampung. Teman saya Yetno kasus narkoba,” pungkasnya.(Fir)