KULITINTANEWS.COM, DELISERDANG – Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya tercatat ada 19 lokasi peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun.
Dikatakannya, terhitung sejak 1 Januari hingga 30 April 2025, ada 57 kasus narkoba yang diungkapkan di wilayah Kabupaten Simalungun. Maka dari itu, lokasi-lokasi penangkapan ini tidak menutup kemungkinan masuk kategori rawan narkoba.
Lokasi-lokasi tersebut, lanjut Calvijn, salah satunya di Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun dengan pengungkapan 6 kasus narkoba. Kemudian di Kecamatan Bandar 7 kasus dan di Kecamatan Pematang Bandar 5 kasus.
“Kemudian, di Kecamatan Sidamanik sebanyak 1 kasus. Kecamatan Dolok Batu Nanggar 2 kasus, Kecamatan Gunung Maligas sebanyak 2 kasus,” beber Kombes Jean Simanjuntak melalui Kasubdit Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon, Sabtu (03/05/2025).
Lanjut, di wilayah Kecamatan Tanah Jawa terdapat 7 kasus, Kecamatan Siantar, terdapat 10 kasus, Kecamatan Tapian Dolok terdapat 4 kasus. Sementara, untuk wilayah Kecamatan Dolok Merawan hanya terdapat 1 kasus.
Sementara untuk wilayah Kecamatan Girsang Sipangan Bolon terdapat 2 kasus, Kecamatan Bandar Masilam, terdapat 2 kasus. Kemudian di Kecamatan Silimakuta terdapat 1 kasus dan Kecamatan Gunung Malela terdapat 1 kasus.
Yang terakhir, di wilayah Kecamatan Ujung Padang, terdapat 2 kasus, Kecamatan Dolok Silau, terdapat 1 kasus, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, terdapat 1 kasus, di Kecamatan Panombeian Panei dan Kecamatan Bandar Huluan, masing- masing terdapat 1 kasus.
Perwira menengah polri itu juga meminta kepada pemerintah setempat, terkhusus kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun agar turut serta mengawasi lokasi-lokasi ini secara masif. Dengan tujuan untuk menekankan peredaran narkoba.(Red*)













