Kuasa Hukum Ahli Waris Kantina Napitupulu Desak Kepastian Hukum Pengembalian SKT

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Kuasa hukum ahli waris almarhumah Kantina Napitupulu mendesak Kapolrestabes Medan segera memberikan kepastian hukum terkait pengembalian Surat Keterangan Tanah (SKT) asli yang disita sejak tahun 2014 dalam perkara dugaan pemalsuan surat.

Permintaan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum dari Suluh Partnership Law Firm, yakni Ridho Rejeki Pandiangan SH MH didampingi Bintang Christine Sihotang SH MH dan Arisman Simalango SH, melalui surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Kapolrestabes Medan.

Selain itu, surat serupa juga telah dilayangkan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara guna meminta kepastian hukum atas status barang sitaan tersebut.

Ridho menjelaskan, dokumen yang dimohonkan untuk dikembalikan adalah Surat Keterangan Tanah Nomor 594.1/71/HS/SKT/MA/V/2010 atas nama Kantina Napitupulu tertanggal 3 Mei 2010 dengan luas 304,42 meter persegi. Objek tanah tersebut terletak di Jalan SM Raja, Lingkungan VII, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.

Menurutnya, SKT tersebut sebelumnya disita oleh penyidik Unit Harda Sat Reskrim Polrestabes Medan berdasarkan Berita Acara Penyitaan tertanggal 7 Juli 2014 terkait laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP.

“Klien kami merupakan ahli waris sah dari almarhumah Kantina Napitupulu berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris yang telah dicatatkan dan diregister oleh Camat Medan Amplas,” tegas Ridho kepada wartawan di Medan, Selasa (19/05/2026).

Ia menegaskan, perkara tersebut secara hukum seharusnya telah dihentikan karena terlapor atas nama Kantina Napitupulu telah meninggal dunia pada 3 Juli 2019.

Pihak keluarga juga telah mengajukan permohonan penghentian penyidikan dengan melampirkan dokumen kematian almarhumah.

“Dalam ketentuan hukum acara pidana, apabila terlapor meninggal dunia maka penyidikan dapat dihentikan demi hukum,” jelasnya.

Ridho mengungkapkan, pada 12 April 2026, Bagian Pengawasan Penyidikan Polda Sumut telah melakukan gelar perkara khusus terhadap laporan tersebut.

Hasil gelar perkara memutus menghentikan penyidikan dan menyerahkan barang sitaan untuk dikembalikan kepada pihak yang paling berhak, yakni ahli waris.

“Perkara ini sudah jelas dihentikan melalui gelar perkara, dan SKT harus dikembalikan kepada para ahli waris. Namun hingga saat ini, Unit Harda Polrestabes Medan yang menangani perkara tersebut belum juga menyerahkan dokumen itu,” katanya.

Ia juga menyoroti sikap penyidik yang dinilai tidak memberikan kepastian dan terkesan mempersulit proses pengembalian barang sitaan tersebut.

“Kita tidak tahu apa maksud dan alasan penyidik Unit Harda Polrestabes Medan menahan-nahan dan mengatakan ‘tunggu koordinasi dulu dengan kanitlah, panitlah’. Kami juga sempat diminta menghadirkan ahli waris pada tanggal 4 Mei 2026, tetapi saat kami datang, baik penyidik maupun panit tidak berada di tempat. Kami merasa dibola-bola dan terkesan menahan-nahan SKT tersebut,” ungkap Ridho.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengembalian barang sitaan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 133 huruf c dan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

“Kita meminta SKT tersebut karena sudah jelas dasarnya, perkara sudah dihentikan. Sesuai Pasal 134 UU Nomor 20 Tahun 2025, paling lambat tujuh hari sejak benda sitaan tidak lagi diperlukan untuk kepentingan penyidikan, penghentian penyidikan, penuntutan, atau perkara ditutup demi hukum, maka harus dikembalikan,” sebutnya.

Menurut Ridho, hingga saat ini ketentuan tersebut belum dijalankan oleh penyidik Unit Harda Sat Reskrim Polrestabes Medan.

“Nah, ini sudah jelas bahwa SKT tersebut wajib dikembalikan paling lambat tujuh hari. Untuk itu, kami mendesak Kapolrestabes Medan agar memerintahkan penyidik Unit Harda segera melaksanakan hasil gelar perkara tanpa penundaan,” ujarnya.

Ia juga meminta adanya evaluasi terhadap kinerja penyidik yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas.

“Bila perlu, terhadap penyidik yang tidak melaksanakan penegakan hukum secara profesional agar diberikan sanksi. Karena jika dibiarkan, maka cita-cita Polri yang Presisi hanya akan menjadi khayalan,” cetus Ridho.

Ridho menambahkan, keterlambatan pengembalian dokumen tersebut berpotensi merugikan hak-hak keperdataan ahli waris, mengingat SKT tersebut merupakan bukti legalitas kepemilikan tanah milik keluarga.

“Sudah sepatutnya hasil gelar perkara yang telah diputuskan segera dilaksanakan tanpa ada penundaan, demi kepastian hukum bagi para ahli waris,” tutupnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, tidak membalas hingga berita ini diturunkan.(Rel*)