KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Semua fraksi DPRD Medan menyetujui dan mengesahkan Ranperda Kota Medan menjadi Perda tentang perlindungan dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah dalam rapat paripurna di gedung dewan, Senin (18/03/2024).
Perda itu nantinya sebagai dasar sekaligus payung hukum untuk melindungi dan mengembangkan UMKM di Kota Medan.
Ketua Pansus pembahasan Ranperda tentang Perlindungan dan pengembangan UMKM, Edwin Sugesti Nasution dalam laporannya menyebut bahwa Pansus telah rampung membahas dan mengkaji dengan melibatkan pihak berkompeten dalam pelaku usaha UMKM.
“Dari hasil pembahasan Pansus, keberadaan UMKM dinilai sangat penting sebagai penunjang kegiatan ekonomi nasional, terutama untuk mengatasi persoalan kemiskinan, pengangguran serta kesenjangan antar sektor,“ katanya.
Oleh karena itu, penguatan terhadap ekonomi skala kecil dan menengah menjadi prioritas menuju terciptanya fundamental ekonomi yang kokoh.
“Namun dalam melaksanakan peran dan merealisasikan potensi yang besar tersebut, UMKM masih menghadapi banyak permasalahan, baik secara internal maupun eksternal. Pemko Medan harus terus berupaya agar bisa melindungi UMKM dan membantu pelaku usahanya,” sebutnya.
Dalam rangka melindung dan mengembangkan UMKM, sambung Edwin, Pemerintah perlu melakukan suatu kebijakan peraturan perundang-undangan yang berfungsi sebagai sarana untuk merekayasa UMKM agar dapat bertahan dan bersaing dengan UMKM dari daerah maupun negara lain di Asia Tenggara.
“Keberadaan UMKM merupakan kegiatan ekonomi produktif yang memiliki kontribusi besar dan krusial bagi perekonomian Indonesia yang bertujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945,” tutupnya.
Adapun anggota DPRD Medan yang bergabung di Pansus pembahasan Ranperda tentang Perlindungan dan pengembangan UMKM yakni Ketua Edwin Sugesti Nasution, anggota Afif Abdillah, Paul Mei Anton Simanjuntak, Edward Hutabarat, Hendri Duin, R Muhammad Khalil Prasetyo, Dedy Aksyari Nasution, Mulia Syahputra Nasution, Dhiyaul Hayati, Abdul Rahman Nasution, M Rizki Nugraha, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan dan Erwin Siahaan.(Robert)
Berita Lainnya...
Sembari Tunggu Putusan, KPU Kota Medan Terus Bersiap Hadapi PHP Pilwalkot di MK
Warkop Menjamur, Ketua DPRD Dorong Pemko Medan Gali Potensi PAD
Manipulasi Jumlah Dukungan, Komisi I DPRD Rekomendasi Seleksi Ulang Perekrutan Kepling 13 Kelurahan Timbang Deli