KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Diduga memotong Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra, Komisi I DPRD Kota Medan merekomendasikan Kepala Lingkungan (Kepling I) Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, dipecat.
“Praktik ini merupakan pelanggaran serius dan berpotensi masuk ranah pidana. Saya yakin ini bukan yang pertama. Jadi tidak cukup hanya SP1 atau SP2, harus diproses hukum,” tegas Robi Barus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (07/04/2026).
Robi juga menyoroti adanya 17 tambahan nama warga yang disebut berhak menerima bantuan namun tidak mendapatkan undangan.
“Ini juga akan kita dalami. Dari 30 undangan resmi yang disebar, kemana saja diberikan,” ketusnya.
Hal senada juga dikatakan Camat Medan Amplas yang mendorong warga untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
“Saya sarankan warga membuat laporan resmi ke polisi agar bisa ditindaklanjuti secara hukum,” katanya.
Salah satu warga yang mengadu, Saidah Lubis mengaku hanya menerima bantuan sebesar Rp500 ribu secara tunai di kantor lurah.
“Menurut informasi, nilai bantuan harusnya Rp900 ribu, tapi yang saya terima hanya Rp500 ribu,” katanya.
Menanggapi semua tuduhan itu, Kepala Lingkungan I Kelurahan Harjosari II, Namirah Nasution, mengaku data penerima mengacu pada informasi dari kantor pos.
“Nama-nama penerima bukan sepenuhnya hasil verifikasi kami. Ada yang tidak kami ajukan tapi muncul sebagai penerima. Dan kemarin juga ada kendala dalam proses verifikasi,” ucapnya.(Rob)













