KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Polisi menembak kaki Zulpahmi alias Pahmi (34) warga Sei Mencirim, Komplek Suka Maju Indah, Sunggal Deli Serdang. Pasalnya, ia melakukan pencurian dengan membongkar rumah milik Nova Endriani, 50 tahun. Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp60 juta.
Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Febri Setiawan Sitepu, menjelaskan aksi itu dilakukan Pahmi seorang diri, Senin (02/06/2025).
Dari salah satu kamar rumah itu, residivis kasus yang sama itu berhasil menggasak lima unit jam tangan, delapan buah kaca mata hitam dan sejumlah perhiasan emas dan berlian yang ditotal senilai Rp60 juta.
“Korban terbangun dari tidur dan mendapati sejumlah barang berharganya hilang. Kemudian melihat jendela kamar sudah terlepas, lemari terbuka dan isinya berantakan. Lalu korban membuat laporan ke kita,” kata Febri, Rabu (04/06/2025).
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap Pahmi, di Jalan Sekata, Karang Berombak, Medan Barat, Selasa (03/06/2025) sore.
Saat diinterogasi, Pahmi mengaku beberapa barang milik korban masih berada di pinggir sungai tak jauh tak jauh dari lokasi.
“Pelaku menyortir hasil curiannya. Sebagian ditinggal di sekitaran lokasi. Lalu kita lakukan pengembangan ke pinggir sungai tersebut dan menemukan dua buah kaca mata hitam milik korban,” tuturnya.
Polisi kemudian lanjut mengembangkan Pahmi untuk mencari barang bukti lainnya. Namun pria yang sudah tiga kali keluar masuk penjara itu dikatakan melakukan perlawanan dengan memukul salah seorang petugas. Polisi pun melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kanannya.
“Pelaku ini sudah tiga kali keluar masuk. Tahun 2010 di vonis 10 bulan. Tahun 2015 vonis 1 tahun 3 bulan dan terakhir 2017 di vonis 3 tahun 6 bulan. Semua kasus pencurian dengan pemberatan,” ujar perwira berpangkat dua balok emas itu.(Rob)













