KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Sebanyak 22 kg sabu gagal beredar di kawasan Pancur Batu. Penggagalan itu dilakukan Satres Narkoba setelah menangkap Hendrik, 42 tahun, warga Jalan Ternak II, Medan Polonia.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, menerangkan penangkapan terhadap kurir itu dilakukan di Jalan Aksara, Medan Tembung, Minggu (11/05/2025).
“Tersangka membawa narkoba menggunakan sepeda motor. Lalu dihadang petugas, meski sempat mencoba melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap,” kata Gidion, Selasa (13/05/2025).
Saat diinterogasi, Hendrik mengaku mendapat barang haram itu dari JP yang hendak diantarkan ke kawasan Pancur Batu. Barang haram itu diterimanya di kawasan Pancing di salah satu mobil yang ditunjuk JP. Sabu itu dibungkus plastik kemasan teh berwarna kuning.
“Per kilogramnya tersangka ini mendapat upah Rp2 juta,” tuturnya.
Polisi pun kini tengah memburu JP dan pemesan sabu tersebut. Dengan total 22 kg, estimasi yang dapat menggunakan sabu tersebut sebanyak 220 ribu pengguna. Tersangka pun dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” ujar Gidion.(Red*)













