Korban Pembobolan Rumah Kesal Ribetnya Mekanisme Pelaporan, Kapolsek Medan Tembung Angkat Bicara

KULITINTANEWS.COM, PERCUT – Nur Aini warga Jalan Komplek Perumahan Pondok 6 Blok L No. 16 yang terletak di Jalan Utama II Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang, merasa bingung dengan ketentuan dalam membuat pelaporan ke Polsek Medan Tembung.

Hal itu diutarakan nya kepada wartawan, Rabu (26/02/2025) siang. Nur Aini menjelaskan, saat di Polsek Medan Tembung, korban diminta oleh Aipda Rahmat Ritonga untuk membuat rincian barang yang hilang dari RT/RW setempat.

“Sebelumnya, kemarin malam kami sudah datang dan dari SPKT menjelaskan bahwa petugas yang melakukan cek TKP sedang diluar. Saya diarahkan untuk pulang dan kembali esok hari (Rabu-red) jam 10 pagi dengan membawa kotak TV dan surat emas yang merupakan bukti kepemilikan barang yang hilang,” jelas Nur Aini.

Setelah itu, masih kata Nur Aini, petugas jaga SPKT mengarahkan korban untuk menemui Aipda Rahmat Ritonga dan saat diceritakan kronologis kejadian rumahnya yang dibobol maling.

“Bapak Rahmat itu meminta surat kuasa dan keterangan dari RT/RW terkait menerangkan total uang tunai yang hilang dan kemudian pihak Polsek Medan Tembung turun ke lokasi cek TKP dan terakhir korban membuat laporan resmi kembali ke SPKT,” urainya.

Mendengar keterangan itu, korban pun merasa heran atas mekanisme pelaporan atas peristiwa yang menimpanya itu.

“Saya di suruh mendata. Seharusnya polisi yang datang ke lokasi untuk cek tkp. Kerugian bukan sedikit loh bang. Saya kecewa kinerja oknum polisi itu bang,” kesalnya.

Adapun barang-barang milik korban yang hilang diantaranya: 1 unit handphone merk Samsung, perhiasan cincin emas 10 gram, 1 unit TV 30″ Merk Polytron, 5 unit matras, pakaian, 1 unit jam tangan serta uang tunai Rp3.000.000,- dengan total kerugian Rp40.000.000,-.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M Sitompul SH MH, menjelaskan mengurangikan SOP dalam hal pembuatan laporan.

“SOP dalam hal buat laporan pencurian dalam rumah, sebelum laporan diterima, pelapor didampingi petugas wajib cek TKP. Setelah itu oleh petugas yang cek TKP buat sket TKP dan setelah itu pelapor diarahkan ke bagian SPKT utk buat Laporan pengaduan resmi. Kemudian pelapor diarahkan ke penyidik yang piket untuk diambil keterangannya dituangkan ke dalam Berita Acara Interogasi,” ungkap Kompol Jhonson.

Sementara itu, saat ditanya personel nya mengarahkan korban untuk membuat surat kuasa terkait kepemilikan barang yang hilang adalah milik anak korban dan keterangan dari RT/RW setempat perihal perincian barang yang hilang beserta nominal uang yang hilang, Kapolsek menegaskan bahwa hal itu suatu kewajiban.

“Jika sipelapor bukan sebagai korban, maka wajib pelapor memiliki surat kuasa melapor dari pemilik barang. Mungkin terkait keterangan RT/RW itu diminta ada kemungkinan surat kuasanya belum ada,” tegasnya.(Rob)