KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Medan antara warga, pihak City View dan Pemko Medan, berlangsung panas, Senin (26/01/2026).
Pasalnya, pihak City View mengutus perwakilan tanpa surat kuasa dan tak bisa mengambil keputusan atas tuntutan warga dalam RDP yang digelar.
Perwakilan City View, Joko mengaku dirinya hadir dalam RDP lantaran pimpinannya tidak bisa datang karena alasan kesehatan.
“Pimpinan kami sedang periksa mata dan direncanakan operasi dalam waktu dekat. Dan undangannya baru kami terima pukul 11.00 WIB, sehingga tidak sempat dipersiapkan surat kuasanya,” kata Joko.
Merespon itu, Anggota Komis IV DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, mempertanyakan apakah Joko bisa mengambil keputusan dalam RDP nanti.
“Sebagai perwakilan perusahaan, apakah saudara bisa mengambil keputusan? Biar kita disini ngerti masalahnya ini dibahas atau tidak,” ketus Edwin.
Menjawab itu, Joko menegaskan dirinya hanya dapat menyampaikan informasi dan tanpa bisa langsung memutuskan.
“Secara langsung tidak bisa. Apalagi saat ini pimpinan masih di rumah sakit, tentu tidak bisa berkordinasi,” kilahnya.
Mendengar itu, Edwin pun menegaskan bahwa RDP tetap harus dilanjutkan demi kepentingan masyarakat.
“Persoalan City View sudah berlarut-larut dan berulang-ulang kita bahas. Jadi, tidak perlu lagi diperdebatkan soal bisa atau tidaknya perwakilan ini mengambil keputusan. Hari ini tetap harus ada keputusan,” tegas politisi PAN ini.
Dalam RDP itu, Edwin juga menyayangkan sikap City View terkait tali asih atau ganti rugi kepada warga yang terdampak pembangunan tembok.
“Langkah yang kita putuskan bersama sebelumnya adalah pemberian tali asih atau ganti rugi kepada masyarakat. Tapi hampir satu tahun berjalan, seolah tidak dianggap. Saya minta pimpinan bisa mengambil keputusan hari ini. Warga berulang kali datang kesini juga butuh biaya, kasihan mereka,” pungkasnya.(Rob)













