KuliTinta News

My WordPress Blog

Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Diduga Terima Uang Dari Bupati Nonaktif

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Sejak beberapa waktu terakhir, Kepala Unit Tipikor Polres Labuhanbatu, Iptu Sofyan Tampubolon dikabarkan menerima uang sebesar Rp100 juta rupiah dari Bupati Labuhanbatu nonaktif dr Erik Adtrada Ritonga.

Dari informasi yang dihimpun, hal tersebut terungkap dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu 22 Mei lalu. Di mana dalam persidangan itu sejumlah saksi turut diperiksa dalam kasus suap Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga.

Di sana, terungkap Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu, Iptu Sofyan Tampubolon pernah menerima uang Rp 100 juta dari Erik melalui Rudi Syahputra Ritonga, anggota DPRD Labuhanbatu pada 5 Januari 2024 lalu. Uang tersebut disebut-sebut digunakan untuk bahan operasi di Polres Labuhanbatu.

Menanggapi hal itu, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto mengatakan hal tersebut merupakan proses dalam rangkaian peradilan yang sedang berlangsung.

“Masalah Labuhanbatu, yang ada di berita Labuhanbatu itu bagian dari pada proses peradilan dan proses peradilannya belum tuntas,” ujarnya Rabu (29/05/2024).

Dikatakannya, dalam tahapan pemeriksaan saksi ada menyangkut nama anggota Polri yang bertugas di Polres Labuhan Batu. Bambang menambahkan jika pihaknya tidak mau mengganggu proses peradilan tersebut.

“Kita tidak mau mengganggu proses peradilan itu. Kita tidak mau menerka-nerka apa yang terjadi di sana, bagaimana keterlibatan dia, yang jelas di persidangan yang bersangkutan dipanggil untuk bersaksi,” ujarnya lagi.

Dikatakan perwira menengah Polri itu, fakta-fakta di persidangan tentu ada kesimpulan di akhir. Bambang juga mengatakan jika pihaknya tidak bisa berkomentar terkait hal itu.

“Jadi kita gak bisa berkomentar, kita tidak bisa menindaklanjuti pada proses, sedang ada proses peradilan. Terus kita mengganggu proses tersebut dan lain lain, hormati proses peradilan,” ujarnya.

BERITA LAINNYA :  Polda Sumut Klaim Proses Hukum Zahir Berjalan Sebelum Pilkada dan Bantah Adanya Politisasi

Kombes Bambang juga menambahkan jika proses peradilan tersebut hingga saat ini belum miliki putusan akhir. Lagi-lagi Bambang kembali menegaskan jika pihaknya tidak mau mengganggu proses peradilan.(Robert)