KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution terus memantau perkembangan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 di Sumut. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut juga berkomitmen dalam memantau pelaksanaan pembayaran THR.
Bobby mengimbau perusahaan-perusahaan yang ada di Sumut agar bisa segera membayar THR kepada para pekerjanya mengingat saat ini memasuki H-5 Idulfitri. Secara ketentuan THR selambatnya dibayarkan paling lama H-7.
Bobby mengatakan Pemprov Sumut hanya bisa memantau dan mengimbau pelaksanaannya. Sementara jauh-jauh hari, peraturan sudah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Ya pemerintah pusat kan sudah memberikan aturan kapan harus membayar dan berapa juga besarannya, kami di daerah hanya memantau pelaksanannya,” ujarnya, Senin (16/03/2026).
Meski begitu Bobby mengatakan pihaknya melalui Disnaker Sumut sudah membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang belum dibayarkan THR oleh tempatnya bekerja. Namun hingga saat ini Bobby klaim belum menemukan aduan.
“Kalau keluhan belum ada kita terima saat in, tapi kita akan pantau melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas terkait lainnya, dari DPRD juga (memantau) pembayaran dari perusahaan ke pekerja,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Posko pengaduan pun direncanakan akan dibuka hingga melewati Idulfitri. Seperti yang diketahui posko dapat diakses secara online di poskothr.kemenaker.go.id ataupun secara langsung di Kantor Disnaker Sumut dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang ada di Kabupaten dan Kota.(Rob)













