KULITINTANEWS.COM LANGKAT – Kasus penganiayaan yang dilaporkan M. Nazri (27), Senin (24/03/2025) lalu di Polsek Gebang terkesan mangkrak alias jalan di tempat.
Betapa tidak, sudah empat bulan lebih dilaporkan, sampai saat ini pihak Polsek Gebang tak kunjung menangkap sang pelaku penganiayaan, Man Aceh dan Andi Sinaga.
Informasi yang dihimpun, aksi penganiayaan tersebut terjadi di Dusun 8 Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Kejadian bermula saat korban main kartu (Leng) bersama tersangka sejak pukul 10 pagi hingga pukul 12 malam di warung kedai Tuak Andi Sinaga. Karena sudah larut malam, korban izin keluar dengan alasan hendak bekerja esok hari ke Aceh untuk mencari barang bekas. Tak terima dengan penjelasan korban, Andi Sinaga memukul pelipis mata bagian atas sebanyak dua kali hingga robek dan mendapatkan lima jahitan. Tak cukup hanya sampai disitu, Man Aceh menendang hingga terjatuh dan menginjak korban berulang kali.
Korban bersama temannya membuat laporan di Polsek Gebang. Namun, petugas piket yang berjaga malam itu mengarahkan korban terlebih dahulu berobat kemudian membuat laporan.
Mendapati arahan tersebut, korban pun bergegas mengobati luka nya ke RSU Tanjung Pura. Tak terima dengan perlakuan pelaku, keesokan harinya korban pun membuat laporan ke Polsek Gebang, Senin (24/03/2025), dengan nomor: LP/B/12/III/2025/SPKT/POLSEK GEBANG/POLRES LANGKAT/POLDA.
“Sempat di mediasi satu kali oleh pihak Polsek, tapi belum tercipta perdamaian yang dimaksud. Saya berharap pelaku segera ditangkap, karena dua alat bukti sudah terpenuhi. Petugas jjug sudah menggelar perkara dan SPKAP sudah keluar,” jelas korban.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Gebang IPDA Rico Simajuntak saat dikonfirmasi mengenai kasus penganiayaan M.Nazri (27), mengaku segera menindak.
Alhasil, pelaku tak kunjung ditangkap hingga berita ini terakhir dikonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Gebang tidak memberikan jawaban.(Andi)













