Dugaan Intervensi Oknum Jendral, Laporan di Poldasu dan Polrestabes Medan Mangkrak

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Kisah ini bukan terjadi di drama Indosiar. Ini kisah nyata yang dialami seorang ibu di Kota Medan. Kisah ini tentang balada orang ke tiga membawa petaka.

Menikah adalah nasib, mencintai adalah takdir. Namun pernikahan siri Alm. Cukup Sinulingga bersama Hilda K. Dachi menjadi biang derita bagi Teti Mariani Lubis.

Tak tahan menderita dan terzalimi, wanita yang kini berusia 59 tahun ini memutuskan mencari bantuan hukum di Kantor Hukum Advokat Lubis & Rekan.

Teti yang tinggal di kawasan Kecamatan Helvetia Tengah ini bercerita. Ia dan Alm. Cukup Sinulungga tidak pernah bercerai dan dikaruniai 4 orang anak.

Sayang, setelah Cukup Sinulingga di panggil ‘Sang Pencipta’ (almarhum-red), muncul orang ketiga, Hilda K. Dachi.

Dengan bermodal surat/akta keterangan pernikahan, Hilda diduga mulai berencana menguasi kekayaan Cukup Sinulingga bersama istri sahnya, Teti Mariani Lubis.

Tak terima, Teti lantas melaporkan Hilda ke Polda Sumatera Utara dengan tuduhan pemalsuan akta atau surat nikah dengan Alm. Cukup Sinulingga.

Laporan yang diterima pihak Poldasu dengan nomor LP/B723/VI2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 17 Juni 2023 itu pun berujung kekecewaan.

Pasalnya, penyidik Renata melakukan penghentian penyelidikan dengan alasan bukan merupakan tindak pidana.

“Teti dan keluarga telah melakukan pengecekan terhadap buku nikah dan Kepala KUA Kecamatan Gunung Meriah yang telah mengeluarkan surat bernomor B-05/Kua.02.01.05/PW.01/06/2023 yang menyatakan akta nikah Hilda tidak terdaftar,” ujar Mahmud Irsad Lubis SH kuasa Hukum Teti Mariani Lubis kepada wartawan, Minggu (16/03/2025) malam.

Atas penghentian penyelidikan tersebut, lanjut Irsad, Teti merasa keberatan dan melalui Kantor Advokad Lubis dan Rekan, Teti akan melakukan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan.

“Kita menduga ada bekingan oknum kepolisian bintang satu yang mengintervensi perkara ini sehingga alat bukti yang nyata dan terang, perkara ini malah diberhentikan penyelidikannya,” ujar Irsad.

Sementara itu, Teti menyampaikan selain di Polda Sumatera Utara, Hilda juga dilaporkan di Polrestabes Medan atas tuduhan penggelapan yang laporannya tertuang dalam LP/B/1891/VI/2023/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 12 Juni 2023.

“Saya dan suami saya (alm.Cukup Sunulingga) melakukan cicilan mobil dan sudah lunas. Namun mobil tersebut kini dikuasi oleh Hilda. Sudah 2 tahun laporan saya tidak ditindaklanjuti di Polrestabes Medan,” kata Teti terbata sembari menitihkan air matanya.

“Saya mohon kepada bapak Kapolrestabes Medan agar kasus ini diatensi karena sudah 2 tahun berkatung-katung, padahal bukti-bukti dan saksi-saksi sudah cukup kuat,” lanjut Teti meminta keadilan.

Untuk itu, Mahmud Irsad Lubis dan timnya akan segara ke Jakarta menemui Kapolri.

“Kita akan segera ke Jakarta meminta pelindungan hukum kepada Kapolri dan kita akan ke Propam Mabes Polri atas dugaan intervensi Jendral bintang satu, kita juga akan mendatangi Kompolnas, Komnasham dan Komnas Perempuan. Kita juga akan mendatangi Irwasum untuk meminta perkara yang ada di Poldasu dan Polrestabesmedan ditarik ke Mabes Polri dan digelar ulang atau gelar perkara khusus di Mabes Polri,” lanjutnya.(Rel*)