KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Proses seleksi Perusahaan Umum Daerah (PUD) Medan telah selesai dilaksanakan. Wali Kota Medan, Rico Waas, sudah melantik 12 Direksi PUD yag terbagi di PUD Pasar, PUD Pembangunan dan PUD Rumah Potong Hewan (RPH).
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Hj Sri Rezeki, mengingatkan agar pelantikan Direksi PUD Medan jangan seremonial belaka, tapi mampu menyelesaikan ‘PR’ lama yang selama ini sulit dituntaskan.
“Sekarang harus fokus pada kerja masing-masing direksi, terutama dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kami di Komisi III akan fokus melakukan pengawasan. Kita tidak ingin menyoroti adanya dugaan orang titipan, intinya harus bisa bekerja dan bertanggungjawab setelah dilantik,” tegasnya, Senin (05/01/2026).
Agar pengelolaan bisa berjalan maksimal, Sri juga meminta agar pejabat yang dilantik tidak rangkap jabatan.
“Jabatan direksi adalah posisi profesional, bukan politik. Direksi dilarang keras merangkap jabatan agar dapat fokus pada manajerial dan integritas pelayanan publik. Harus diingat, PUD ini bersentuhan langsung dengan hidup orang banyak, kapasitas direksi sangat menentukan kualitas pelayanan yang dirasakan,” ujarnya.
Terakhir, Politisi PKS ini berkomitmen untuk terus mengawasi kinerja direksi yang baru dilantik.
“Kita butuh orang yang mampu mengatasi persoalan di PUD, bukan orang titipan yang ujung-ujungnya malah menggerus APBD. Kita butuh hasil, bukan sekedar kata-kata,” pungkasnya.
Beberapa permasalahan yang terjadi di lapangan diantaranya:
PUD Pasar: kasus sewa lahan eks Pasar Aksara yang tidak transparan dan tidak sesuai aturan sehingga berujung gugatan. Penyalahgunaan wewenang dan jabatan, serta adanya dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) di sejumlah pasar.
PUD Pembangunan: kinerja buruk direksi dan berdampak pada kinerja perusahaan. Salah satunya pengelolaan Medan Zoo yang hingga saat ini terpuruk dan sulit bangkit.
PUD RPH: terus-menerus merugi dan setiap tahun diberi tambahan modal. Permasalahan limbah berupa feses, urin, darah dan air cucian yang menimbulkan bau tidak sedap. Berkompetisi dengan pemotongan hewan ilegal atau di luar fasilitas resmi yang tidak menerapkan standar kesehatan.(Rob)













