Pegedar Sabu di Desa Paya Bengkuang Diamankan Polsek Gebang

KULITINTANEWS.COM, LANGKAT – Polsek Gebang berhasil mengamankan seorang tersangka dugaan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Dusun I, Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Penangkapan dilakukan pada Rabu (06/05/2026) sekira pukul 21.00 WIB, berdasarkan laporan masyarakat.

Tersangka berinisial ER (45), alias Ermawan, warga Dusun II Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, diamankan setelah berupaya melarikan diri melalui jendela kamar saat petugas melakukan pengecekan di lokasi.

Menerima informasi dari warga bahwa sebuah rumah di Dusun I Desa Paya Bengkuang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba, Kapolsek Gebang Iptu Jona Wira Karya, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim Ipda Roy P. Simamora, S.E., dan tim langsung menuju TKP.

Saat Kadus I setempat memanggil penghuni rumah, petugas melihat seorang laki-laki berusaha kabur lewat jendela. Petugas kemudian mendobrak pintu dapur dan mengejar pelaku. Dalam pelarian, pelaku terlihat membuang bungkusan di bawah pohon pisang. Pelaku berhasil diamankan, dan bungkusan tersebut berisi 3 bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu.

Barang Bukti Disita

Selain sabu, penggeledahan di dalam kamar pelaku menemukan sejumlah barang bukti lain:

– 1 unit timbangan elektrik.

– 20 plastik klip kecil kosong.

– 2 bungkus besar plastik klip kosong (masing-masing isi 80 buah).

– 1 pipet kaca (digunakan sebagai alat ukur/sendok sabu).

– Uang tunai Rp405.000.

Ermawan mengakui kepemilikan barang-barang tersebut saat diinterogasi awal. Kini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Adi)