KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Sejak diberlakukan 1 Juli 2024, Dibar Perhubungan (Dishub) Kota Medan terus aktif melakukan sosialisasi serta penjualan stiker berlangganan. Sampai hari ini, sebanyak 16 ribu lebih stiker parkir berlangganan pun sudah terjual.
Kasi Parkir Wilayah I Medan, Harry Sugraha saat dikonfirmasi mengaku bahwa pihaknya menargetkan stiker parkir berlangganan terjual sebanyak 1,5 juta hingga akhir Desember 2024.
“Kalau merujuk dari jumlah penduduk Kota Medan, kita menergetkan 1,5 juta stiker parkir berlangganan. Itu belum termasuk warga luar Kota Medan yang menggunakan parkir tepi jalan ya,” ucap pria yang akrab disapa Agha ini, Sabtu (13/07/2024).
Dikatakan Agha, adapun kendala pihaknya saat ini, masih banyak masyarakat yang belum tahu terkait penerapan kebijakan parkir berlangganan ini dan terpaku pada kebijakan yang lama.
“Kebijakan yang lama ada yang pembayaran cashless (non tunai) dan gratis. Jadi masih ini yang tahu masyarakat. Padahal secara hitung-hitungan, parkir berlangganan lebih menguntungkan. Makanya ini terus kita sosialisasikan agar masyarakat bisa segera mematuhi kebijakan parkir berlangganan,” katanya.
Saat disinggung bagaiamana parkir di cafe-cafe, Agha mengaku bahwa parkir di cafe-cafe ada 2 kategori, yakni bisa dikenakan pajak parkir dan pengutipan retribusi parkir.
“Kalau pajak parkir masuknya langsung ke Bapenda, tapi kalau retribusi ke kita (Dishub Medan). Makanya dilihat dulu bagaimana posisi cafe nya. Kalau cafe tersebut memiliki pelataran parkir sendiri, biasanya itu bayarnya ke Bapenda. Karena parkir berlangganan ini hanya di semua objek retribusi pinggir jalan,” jelasnya.(Robert)
Berita Lainnya...
Dinkes Kota Medan Catat 9878 Kasus HIV/AIDS Sejak Tahun 2006
Ramah Lingkungan, DPRD Medan Ajak Masyarakat Manfaatkan Mastran Bus Listrik Pemko
Bobby Nasution Mutasi Pejabat Administratif Hingga Kecamatan