KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat vonis dua warga negara Myanmar menjadi lima tahun penjara dalam kasus pencurian ikan di perairan Indonesia.
Kedua warga negara Myanmar tersebut, yakni Laing Laing Tiun dan U Myo Lat. Mereka dinyatakan terbukti bersalah menangkap ikan tanpa izin usaha di Selat Malaka yang merupakan wilayah perairan teritorial Indonesia.
Nakhoda kapal SLFA 4498 dan kapal PKFB 909 GT 55 itu diyakini telah melanggar Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) Sektor Kelautan dan Perikanan Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dalam putusan banding No. 1110 dan 1111/PID.SUS-LH/2025/PT MDN, majelis hakim PT Medan yang diketuai Krosbin Lumban Gaol menyatakan menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Laing Laing Tiun dan terdakwa U Myo Lat oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun,” ucap Krosbin dalam amar putusannya yang dilihat, Rabu (18/06/2025).
Selain itu, PT Medan juga menjatuhkan hukuman denda masing-masing sebesar Rp500 juta kepada pria berusia 34 tahun dan 42 tahun itu.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tambah Krosbin.
Hakim tinggi juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.
“Menetapkan para terdakwa tetap ditahan. Membebankan biaya perkara kepada masing-masing para terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang pada tingkat banding sejumlah Rp5 ribu,” ujar Krosbin.
Diketahui, sebelumnya Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Medan memvonis para terdakwa empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara, serta denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Meski diperberat, putusan pengadilan masih lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut para terdakwa tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.(Rob)













