KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Buntut inspeksi mendadak (sidak) Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, ke Kecamatan Medan Polonia dan Kelurahan Tegal Sari Mandala (TSM) III, kini para pejabat di kewilayahan tersebut akan diperiksa Inspektorat.
“Saat ini semunya masih dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat. Hari ini dijadwalkan Camat Medan Polonia dan Lurah TSM III dipanggil,” ucap Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, saat dikonfirmasi, Jum’at (21/03/2025).
Dikatakan Subhan, saat ini Camat Medan Polonia dan Lurah TSM III belum dicopot dari jabatannya karena masih dalam tahap pemeriksaan.
“Setelah selesai pemeriksaan, hasilnya nanti kita laporkan kepada Pak Wali. Selanjutnya kita menunggu arahan,” ujarnya.
Disinggung jam berapa seharusnya Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk kantor, Subhan menjelaskan, bahwa selama Bulan Ramadan ASN diwajibkan masuk kantor mulai pukul 08.00 WIB.
“Dari hari Senin-Kamis ASN akan pulang kerja pukul 15.00 WIB. Sementara hari Jumat pukul 15.30 WIB. Penyesuaian ini kita lakukan selama Bulan Ramadan namun tidak mengurangi produktivitas ASN dan mengganggu kelancaran pelayanan publik,” tuturnya.
Sebelumnya, Wali Kota Medan, Rico Waas, melakukan sidak ke kantor Camat Medan Polonia, Kamis (20/03/2025). Di sana, Rico mendapati Camat Medan Polonia, Irfan Arsadi Siregar, yang belum masuk kantor sampai pukul 09.20 WIB.
Selanjutnya, Rico melakukan sidak ke kantor Lurah TSM III, Kecamatan Medan Denai. Lagi-lagi, orang nomor satu di Pemko Medan tampak kesal lantaran Lurah TSM III, Ibnu Ridelsa, tak kunjung masuk kantor. Bahkan, ruangannya juga masib terkunci pukul 10.00 WIB.(Rob)