KULITINTANEWS.COM, BATAM – Gelanggang permainan Buck Jump Game City yang berada di lantai GF One Mall Batam, Batam Centre Kota Batam, Kepulauan Riau disebut-sebut merupakan praktek perjudian yang luput dari pantauan penegak hukum.

Hal ini diketahui saat awak media ini menelusuri gelanggang permainan tersebut yang menjajakan mesin-mesin yang masuk dalam kategori untung untungan sesuai dengan Telegram Rahasia (TR) Kapolri dan Kabareskrim, Sabtu (03/05/2025).

Namun sangat disayangkan, pengelola gelper Buck Jump Game City itu dengan bebasnya mengoperasikan mesin-mesin yang telah dilarang penegak hukum (Kepolisian Republik Indonesia) demi mendapatkan keuntungan yang sangat fantastis.
Awak media mencoba mengkonfirmasi terhadap Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin terkait aktivitas gelper Buck Jump yang berada di One Mall Batam itu yang menggunakan jenis mesin untung untungan seperti mesin tembak ikan dan doraemon yang dimodifikasi dengan mesin piala.
Namun sangat disayangkan, hingga berita ini di upload, awak media belum menerima jawaban dari pimpinan penegak hukum nomor satu di kepulauan Riau itu, apakah TR sebelumnya tidak berlaku lagi?.
Dilain waktu awak media ini mencoba mengkonfirmasi Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K terkait gelper Buck Jump One Mall Batam yang bertentangan dengan TR Kapolri dan Kabareskrim lalu.
Hingga berita ini di upload, awak media ini masih menunggu hasil konfirmasi tersebut.(Tim)













